SOLOPOS.COM - Ilustrasi papan iklan ilegal di DIY. (Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Iklan adalah salah satu sumber pendapatan daerah

Harianjogja.com, JOGJA-Iklan adalah salah satu sumber pendapatan daerah. Jogja dan Sleman tak kesulitan memungut pajak dari papan reklame. Penertiban pemasangan reklame, selain memperindah kawasan, juga menambah pundi-pundi keuangan pemerintah daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BPKAD Kota Jogja Kadri Renggono mengatakan, aturan kewajiban mengurus IMB berlaku mulai 2016 lalu. Akibatnya, BPKAD sempat tidak menagih sejumlah pemilik reklame yang sudah memasang papan promosi. Saat itu ada ratusan baliho ukuran besar yang belum membayar pajak. Perolehan pajak dari reklame pada 2016 pun merosot drastis, hanya Rp3,6 miliar dari target Rp5,6 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian menyarankan Pemerintah Kota Jogja menagih pajak reklame yang tidak ber-IMB karena pemilik reklame sudah mendapat manfaatnya. Pada 2017 lalu, BPKAD getol menagih tunggakan sehingga perolehan pajak reklame pun terkerek ke angka Rp7,1 miliar. Jauh melebihi target Rp6,2 miliar. Akan tetapi, sampai akhir 2017 lalu masih ada sekitar 183 reklame yang belum tertagih pajaknya.

Baca juga : Tertibkan Sampah Visual, Satpol PP Sleman Terkendala Alat Berat

Kadri menambahkan, target perolehan pajak reklame tahun ini tetap Rp6,2 miliar. BPKAD akan mengevaluasi target tersebut pada APBD Perubahan 2018 apabila potensi pajak reklame cukup besar.

Beberapa kawasan yang menyimpan potensi tinggi pajak reklame meliputi Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Ahmad Yani, Jl. Abu Bakar Ali, kawasan Kleringan, Malioboro, Kraton, dan Pakualaman. Pajak satu reklame ukuran sedang dan besar sampai Rp40 juta sampai Rp50 juta per tahun.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul Sahadi mengatakan setiap bulan mengirimkan belasan surat teguran kepada pemilik papan reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa. “Surat teguran ini wajib diberikan sebelum reklame dieksekusi apabila izin tidak diperpanjang,” ujar dia.

Baca juga : Dari Ratusan Reklame di Jogja, Baru 50 Kantongi Izin

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman masih masih mendata reklame tidak berizin dan belum membayar pajak. Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman Wahyu Wibowo mengatakan sebagian besar reklame telah dikenakan pajak. Pemasang reklame harus mengurus perizinan dahulu ke DPMPT sebelum memasang reklame. Setelah papan iklan dipasang.

“Tetapi pada kenyataanya biro itu biasanya mengajukan izin dan memasng iklan dalam waktu yang bersamaan. Jadi kalau sudah tayang, langsung kami tagih pajaknya,” kata dia.

Perolehan pajak reklame selama dua tahun terakhir di Sleman selalu memenuhi target. Pada 2016 target perolehan pajak reklame Rp8,5 miliar dan terwujud 9,3 miliar. Pada 2017 target pendapatan dari reklame dinaiknan menjadi Rp9 miliar dan terkumpul Rp9,5 miliar. Tahun ini target dipatok kembali naik menjadi Rp9,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya