SOLOPOS.COM - Ilustrasi warung internet (warnet). (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Warung Internet (warnet). (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Warung Internet (warnet). (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Tim pembinaan warung internet (warnet) dan game online yang terdiri atas tiga SKPD melakukan penyisiran terhadap usaha warnet dan game online di Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Kamis (14/11/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam penyisiran itu mereka mendapati warnet dan game online tidak memiliki rekomendasi usaha warnet.

Selain itu, tim gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Wonogiri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) juga memberi pengarahan pada pemilik warnet yang didatangi, agar membatasi jam pelayanan khusus bagi anak dan remaja.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyisiran terhadap warnet dan game online dilakukan setelah muncul keluhan dari masyarakat yang resah dengan maraknya usaha tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dwi Saputro, mewakili Kepala Dishubkominfo Wonogiri, Ismiyanto, mengatakan penyisiran dimulai dari warnet dan game online di pusat kota kabupaten. Kemudian, jika waktu memungkinkan tim akan bergerak ke kecamatan.

“Namun, kalau pun tidak bisa ke kecamatan, kami sudah minta kasi trantib di kecamatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Kami minta juga untuk dicatat semua warnet yang ada,” ungkap Dwi, saat ditemui wartawan, sebelum tim berangkat melakukan penyisiran, di kantor Dishubkominfo Wonogiri, Kamis.

Sementara itu, pada penyisiran di lokasi pertama, di Warnet Ryka Kelurahan Giritirto, tim menemukan warnet tersebut masih memasang tanda buka 24 jam. Namun, saat ditanya, pemilik warnet, Ika, mengatakan saat ini pihaknya hanya melayani mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

“Itu [tanda 24 jam] sudah saya minta ditutup lakban, tapi oleh karyawan belum dilakukan. Yang jelas kami ini tutup pukul 24.00 WIB. Khusus untuk anak dan remaja malah kami batasi pukul 22.00 WIB,” beber Ika.

Sedangkan soal izin yang belum dimiliki, dia mengaku masih ada persoalan dengan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah yang dipakai usaha warnet. Rumah tersebut, jelas dia, sebelumnya adalah milik warga Jatisrono, yang kini dia beli. Karena itu, Ika membutuhkan waktu untuk mengurus pergantian nama dalam IMB bersangkutan. Kendati demikian, dirinya memastikan pekan ini juga proses untuk mendapatkan perizinan sedang berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya