SOLOPOS.COM - Mbah Minto, kakek penjaga kolam di Demak yang ditahan seusai bacok pencuri. (suara.com/Instagram)

Solopos.com, DEMAK — Seorang kakek-kakek di Demak, Jawa Tengah, Kasminto alias Mbah Minto, ditahan polisi akibat menganiaya seorang pencuri ikan. Pria 74 tahun itu diketahui membacok maling ikan di kolam yang dijaganya.

Mbah Minto menjelaskan tindakan itu dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. Sebab, sebelumnya dia mengaku sempat disetrum oleh pelaku.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Soalnya saya disetrum sama orangnya [pelaku]. Kena sarung, saya kan habis salat. Nggeblak [jatuh] saya. Terus saya bela diri. Kalau enggak bela diri saya mati,” katanya kepada wartawan di Polsek Karangawen, Demak, Kamis (14/10/2021) seperti dikutip dari Detik.com, Minggu (17/10/2021).

Mbah Minto mengakui melawan pencuri pada 7 September 2021 malam. Dia mengaku jengkel karena melihat banyak ikan terapung akibat disetrum.

“Bacok dua kali, yang keras itu yang pertama karena jengkel saya, soalnya satu kali dua kali itu ikannya mati semua. Terapung besar-besar, ikan jepet, nila, sama tawes,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Mbah Minto di Demak Bikin Geger, Polri Angkat Bicara

Dia juga mengaku sudah mengincar maling ikan tersebut. Namun dia tidak tahu apakah pria berinisial M yang dia bacok itu pelaku yang sama dengan pencurian sebelumnya.

Kejadian nahas itu bermula saat Mbah Minto memergoki pelaku mencuri ikan di kolam. Mbah Minto pun meminta pelaku naik ke daratan. Namun, pelaku justru mengarahkan alat setrum ke kaki Mbah Minto.

“Soalnya itu kan (M) di dalam air. Saya suruh mentas (naik) malah main setrum. Saya bela diri. Usai orangnya naik itu saya mundur sampai dua meter. Itu sampai pegangan batang jambu, jadi tidak kuat. Kalau kuat ya saya disetrum lagi,” jelasnya.

Mbah Minto kemudian membela diri dengan membacok punggung pria tersebut. Dia pun menanyakan asal pencuri yang ternyata berasal dari wilayah Wonosari.

Baca juga: Kasus Mbah Minto di Demak Bikin Geger, Polri Angkat Bicara

Diberitakan sebelumnya, Mbah Minto kini ditahan untuk melindungi keselamatannya dari aksi balas dendam yang dilakukan korban. Selain itu penahanan juga dilakukan untuk mencegah Mbah Minto kabur dari proses hukum yang menjeratnya.

Sedangkan Polres Demak menjadikan Kasminto atau Mbah Minto sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan.

“Tidak ditemukan fakta adanya pembelaan diri karena sengaja melukai korban dan sudah memenuhi unsur Pasal 351 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.

Sementara itu, tersangka pencurian, Marjani, tidak ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka-luka pembacokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya