SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Penganiayaan Salatiga dilakukan oleh dua mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Salatiga terhadap seorang pemuda hingga tewas.

Semarangpos.com, SALATIGA – Kasus penganiayaan yang berujung kematian terjadi di rumah hiburan karaoke Happy Puppy di Jl. Diponegoro, Kota Salatiga, Rabu (27/7/2016) dini hari WIB. Penganiayaan berujung pembunuhan itu dilakukan dua pemuda yang berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Salatiga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua tersangka pelaku penganiayaan berbuntut pembunuhan di Salatiga itu adalah Freli Rivaldy Senaen, 21, warga Yaro, Tabelo Timur, Halmahera Utara, dan Rizky Activan, 22, asal Jl. Madyotaman 1 No 22 RT 002/RW 001, Punggawan, Banjarsari, Solo. Keduanya menganiaya hingga tewas Patlas Deo Hani, 26, warga Pabelan RT 006/RW 001, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.

Informasi yang diperoleh Semarangpos.com dari situs resmi Polres Salatiga, Kamis (28/7/2016), penganiayaan berbuntut pembunuhan itu berawal saat Patlas bersama temannya, Riyanto Hari Agung Prasetyo, 23, warga Bandungan RT 003/RW 007, Bandungan, Kabupaten Semarang, tengah berkarake bersama dua teman wanita mereka, Rumah hiburan karaoke Happy Puppy di Kota Salatiga mereka pilih sebagai lokasi.

Secara tiba-tiba, Freli Rivaldy Senaen dan Rizky Activan dalam kondisi mabuk masuk dan mengganggu rekan wanita Patlas dan Riyanto. Patlas yang merasa tersinggung dengan kelakuan Freli dan Rizky mencoba memperingatkan keduanya. Sayangnya, kedua lelaki yang sekonyong-konyong menerobos ruang karaoke itu justru tak terima sehingga terjadilah keributan.

Dalam pertengkaran itu, Patlas mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul sehingga harus dilarikan ke RSUD Salatiga. Sementara itu, rekannya, Riyanto, mengalami luka lebam pada bagian kepala.

Dalam perawatannya di RSUD itu, nyawa Patlas akhirnya gagal diselamatkan. Ia meninggal dunia pada Kamis pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Sementara itu, beberapa saat setelah perkelahian di tempat hiburan karaoke itu, polisi anggota Polres Salatiga sigap meringkus Freli Rivaldy Senaen dan Rizky Activan . Hingga kini kedua mahasiswa perguruan tinggi di Salatiga itu masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Salatiga guna menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian.

“Dari pengakuan tersangka, keduanya habis minum minuman keras jenis ciu oplosan. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan dan kami tengah mencari benda yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas,” ungkap Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP M. Zazid, seperti dikutip Tribata News Salatiga.

Akibat perbuatan mereka saat mabuk ciu itu, Freli Rivaldy Senaen dan Rizky Activan yang menganiaya hingga tewas Patlas Deo Hani itu pun terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Polisi Salatiga menjerat mereka dengan Pasal 34 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya