Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Pengelola Gedung di Karanganyar Berharap Hajatan Skala Besar Diizinkan

Pengelola Gedung di Karanganyar Berharap Hajatan Skala Besar Diizinkan
author
Rohmah Ermawati Rabu, 29 September 2021 - 21:37 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kalangan pengelola gedung di Kabupaten Karanganyar menyambut baik kabar Pemerintah akan memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan hajatan pernikahan hingga konser berskala besar.

Aturan penyelenggaran hajatan selama ini diperketat hingga dilakukan pembatasan tamu undangan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga kini Level 3 di Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sales Executive Taman Sari Hotel Karanganyar, Dyah Handayani, mengatakan pembatasan kegiatan penyelenggaraan hajatan berdampak besar pada penundaan hingga pembatalan acara pernikahan. Meski sebagian masih tetap melanjutkan menggelar hajatan pernikahan.

“Banyak yang memilih menunda dan membatalkan menggelar hajatan karena efek PPKM kemarin,” kata dia ketika berbincang dengan Solopos.com, Rabu (29/9/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Pakar Tata Kota Sebut Colomadu Wilayah Prestisius, Ini Penjelasannya

Sejak status PPKM Darurat hingga Level 3 yang ditetapkan di Karanganyar, dia mengatakan penyelenggaraan hajatan dibatasi. Sejumlah aturan diperketat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dalam penyelenggaraan hajatan.

Aturan itu di antaranya hajatan digelar sistem banyumili dan tidak disediakan makan di tempat.

“Jumlah tamu undangan dibatasi maksimal 100 orang itu pun dengan banyumili. Makanan diboks atau dibawa pulang,” kata dia.

Namun kini seiring dengan penurunan kasus corona di Indonesia, pemerintah mewacanakan akan melonggarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya akan memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti konser maupun resepsi pernikahan.

Baca juga: Nakes Klinik Swasta Karanganyar Dilibatkan Jadi Vaksinator Covid-19

Kebijakan ini jelas mendapat dukungan dari pengelola gedung penyelenggara hajatan. Dimana tamu undangan tidak dibatasi lagi dan penyelenggara hajatan bisa kembali seperti sebelum saat pandemi corona, meskipun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Di antaranya menggunakan masker, melakukan pengecekan suhu badan bagi tamu undangan sebelum memasuli ruangan, serta menerapkan jaga jarak. “Mudah-mudahan kebijakan diperbolehkan menggelar hajatan skala besar bisa segera direalisasikan,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar Yophy Eko Jatiwibowo mengatakan hingga kini Pemkab Karanganyar belum melonggarkan penyelenggaraan hajatan berskala besar. Pemkab masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kebijakan memperbolehkan penyelenggaraan berskala besar seperti konser maupun resepsi pernikahan.

“Aturannya di Karanganyar masih dibatasi untuk tamu undangan di acara hajatan. Sistem hajatan juga banyumili, makanan dibawa pulang,” katanya.

Baca juga: Diprotes Karena Dikepung Iklan Rokok, Begini Jawaban Bupati Karanganyar

Sesuai ketentuan penyelenggaraan hajatan boleh digelar tanpa menyediakan makan ditempat atau makanan wajib dibawa pulang. Selain itu hajatan digelar dengan sistem banyumili. Meskipun, dia mengaku masih menemukan pelanggaran penyelenggaraan hajatan di desa-desa yang menyediakan makanan dengan model piring terbang dan tidak menggunakan sistem banyumili.

Sebagaimana diketahui, saat ini Pemerintah mulai melonggarkan satu demi satu pembatasan kegiatan masyarakat seiring kasus Covid-19 yang menurun. Salah satunya, pemerintah bakal memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan orang banyak.

Kegiatan berskala besar yang dimaksud antara lain konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival, konser, pesta hingga acara pernikahan besar. Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam keterangan pers baru-baru ini.

Baca juga: Tanah Longsor Intai Warga di 6 Kecamatan di Karanganyar

Ia mengatakan keputusan tersebut diambil usai mempertimbangkan masyarakat perlu diberikan wadah agar tetap tetap produktif dan aman dari Covid-19.

“Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang. Asalkan, mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” ungkap Johnny.

Saat ini sudah ada kegiatan seperti kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2 hingga Pekan Olahraga Nasional (PON) digelar di tengah pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN