SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pengembang yakin ketentuan IPT perumahan tersebut sudah jelas selaras

Harianjogja.com, SLEMAN-Pihak pengembang Perumahan Alam Hinalang Asri, Desa Wedomartani, Ngemplak, berharap Pemkab Sleman mematuhi aturan yang dibuat terkait luas kaveling.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut pengembang perumahan tersebut, Dullah Posman Bliord Siahaan, sesuai dengan Perbup No. 11/2007 tentang Pengembangan Perumahan, lokasi perumahan miliknya berada di luar kawasan resapan air (KRA). Dengan aturan tersebut, luas minimal kaveling sesuai Perbup tersebut adalah di bawah 200 meter persegi.

“Seandainya Triyana (Sekretaris DPMPTT Sleman) tahu aturan, saya tidak akan terlalu lama menunggu. Sampai menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya masalah denda tapi keadilan, kebenaran dan kepastian hukum,” kata Siahaan kepada Harianjogja.com, Minggu (25/2/2018).

Dia menjelaskan, ketentuan IPT (izin perumahan tanah) perumahan tersebut sudah jelas selaras dengan Perbup No.11/2007. Sesuai Pasal 5 hingga Pasal 8, Wedomartani masuk Kawasan Perkotaan. Luas kaveling di kawasan perkotaan dan di luar kawasan resapan air minimal 125 meter persegi.

Berdasarkan RTRW pun lokasi perumahannya di luar KRA. Hal itu berdasarkan pengukuran yang dilakukan Laboratorium Kartologi Fakultas Geologi UGM. Jarak antara KRA dengan perumahan 978,98 meter.
“Jadi perumahan kami di luar KRA. Karena di luar KRA, seusai RTRW luas kaveling 125 meter persegi. Itu jelas dan sederhana,” tegasnya.

Menurutnya, Triyana tidak bisa membedakan rencana umum tata ruang (RURT) dengan rencana tata ruang rencana wilayah (RTRW). Padahal Perbup tersebut didasarkan dan disesuaikan dengan ketentuan RTRW. “Lalu kenapa DPMPTT menggunakan dasar RURT? Karena IPT diajukan 2012, harusnya DPMPTT tunduk pada aturan RTRW. Makanya kami menuntut keadilan,” ujarnya.

Siahaan tidak mempermasahkan jika dia dilaporkan balik oleh Pemkab. Sebab apa yang dilakukannya (dengan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim) memiliki bukti kuat dengan pertimbangan yang matang. Dia juga menyayangkan posisinya saat ini dinilai Pemkab sebagai orang yang bersalah. Padahal dia sedang menuntut keadilan sesuai perundang-undangan.

“Saya sudah sampaikan ini lewat jalur pemerintahan tapi tidak digubris. Mau bertemu bupati juga dihalang-halangi. Kalau lewat jalur hukum kan semua bisa jelas,” ujarnya.

Siahaan mengatakan, awalnya pembangunan perumahan Hinalang Asri, Desa Wedomartani, Ngemplak, diajukan atas nama PT Nusindo pada 2011. Karena  PT Nusindo tidak memiliki Sertifikat Pengembang Perumahan sebagaimana disyaratkan dalam UU, dia mematikan PT abal abal itu. “PT Nusindo tidak memenuhi syarat dan melanggar hukum. Juga sudah saya matikan,” katanya.

Berhubung ada Perda No.  12/2012 Tentang RTRW sebagai pengganti Perda Nomor 23/1994, pada 2015 mengajukan kembali IPT atas nama PT Marsada Karya Mandiri di lokasi yang sama. Alasannya PT Nusindo yang sebelumnya diajukan cacat hukum karena melanggar Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 16 Perbup 11/2007. Pada 2015 IPT Marsada Karya Mandiri dikeluarkan, tetapi dengan ketentuan dari DPMPTT minimal luas kaveling 200 meter persegi. “Anehnya di bagian Timur, Barat, Selatan, Utara, sebelum dan sesudah IPT 2012, luas kaveling minimal di Wedomartani 125 m² tetapi kenapa khusus ke kami ditentukan 200 meter persegi?” tanyanya.

Apa pun alasannya, kata Siahaan, tidak boleh menggunakan peta lain selain Peta RTRW sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat (3) tersebut. Dan Peta RTRW itu sudah ada sejak ditetapkan Perbup 11/2007, setidak-tidaknya sejak tahun 2009 seperti tercantum dalam Sumber Peta RTRW tersebut.

Lantaran pembangunannya dinilai tidak memenuhi luas kaveling minimal yang telah ditentunkan kemudian DPMPTT menjatuhkan denda. Pemkab Sleman mendenda Siahaan hingga Rp187 juta. “Anehnya ada dua perumahan yang lokasinya di utara perumahan kami, dengan kasus yang sama justru mendapat IPT. Padahal dua perumahan itu lebih dekat dengan kawasan resapan air,” ujarnya.

Sekretaris DPMPT Sleman, Triyana Wahyuningsih menjelaskan penolakan IPT dan pemberian denda sesuai ketentuan. Menurutnya pengembang tidak dapat memenuhi ketentuan luasan kaveling. Alasannya, IPT yang dikeluarkan untuk PT Nursindo selama ini menjadi acuan. “Permohanan izin yang baru itu atas objek yang sama yang pernah dikeluarkan oleh Bupati. Jadi IPT masih berlaku,” jelas Triyana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya