SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penggelapan uang diduga dilakukan seorang karyawati Hotel Grand Wahid Salatiga selama bertahun-tahun.

Semarangpos.com, SALATIGA – Mela Kusumaningrum, 40, karyawati Hotel Grand Wahid Salatiga ditangkap polisi anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga. Warga Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga yang bekerja di bagian keuangan Hotel Grand Wahid Salatiga itu dituduh menggelapkan uang perusahaan selama bertahun-tahun hingga mencapai Rp790 juta.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Kepala Satreskrim Polres Salatiga AKP Moch Zazid mennyatakan terungkapnya kasus penyelewangan keuangan yang dilakukan tersangka itu berawal dari laporan pengelola Hotel Grand Wahid, Ong Then Sien, 44, warga Jl. Brigjen Sudiarto No. 35, Kota Salatiga, Minggu (1/5/2016). Begitu mendapat laporan, pihaknya langsung memburu Mela yang diketahui sudah melarikan diri ke Nganjuk, sejak beberapa pekan terakhir.

“Tersangka kami tangkap di sebuah rumah di Nganjuk, Senin (2/5/2016),” ujar Zazid kepada wartawan di Mapolres Salatiga, Selasa (3/5/2016).

Zazid menambahkan ulah tersangka yang menggelapkan uang selama bertahun-tahun itu tidak diketahui oleh manajemen hotel. Ketidaktahuan manajemen karena tersangka bekerja di bagian pembayaran yang selama ini tugasnya membayarkan tagihan perusahaan kepada para penyuplai barang-barang kebutuhan operasional hotel. Namun, pembayaran itu rupanya sedikit demi sedikit diambil oleh Mela, hingga  mencapai Rp790 juta.

“Misalnya saja ada tagihan Rp10 juta, tetapi setelah uang dari perusahaan cair yang diberikan ke suplier hanya Rp8 juta. Sisanya masuk ke kantong dia pribadi,” terang Zazid.

Perbuatan Mela ini diketahui manajemen Hotel Grand Wahid, akhir Maret 2016 lalu. Ketika itu Mela tidak masuk kerja dan sejumlah penyuplai barang-barang kebutuhan operasional hotel yang menagih pembayaran menyodorkan jumlah yang tidak sesuai dengan catatan perusahaan.

Hidup mewah
Setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak semua uang yang dikeluarkan perusahaan untuk disetorkan ke penyuplai barang-barang kebutuhan operasional hotel itu dibayarkan Mela. Pihak perusahaan pun kaget karena tersangka sudah bekerja lebih dari 10 tahun dan menjadi orang kepercayaan pemilik perusahaan.

Di depan petugas, Mela mengaku uang hasil penggelapan itu digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya yang mewah. Selain sering berpergian ke luar negeri, tersangka juga acap kali membeli barang-barang impor yang harganya mahal.

Akibat perbuatan ini, tersangka pun harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Salatiga. Tersangka juga terancam diganjar hukuman penjara hingga empat tahun karena melanggar Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya