Pengoplos gas di Keputren, Kartasura, Sukoharjo dibekuk polisi. Polisi menyita barang bukti berupa 71 tabung gas dari berbagai ukuran, 10 regulator, timbangan digital dan potongan bambu.
Hal ini disampaikan jajaran Polres Sukoarjo dalam jumpa pers, Rabu (25/8/2021). Tersangka kasus ini, Suyadi disebut telah melakukan praktik pengoplosan gas selama beberapa bulan lalu. Dia telah menjual 400 tabung gas oplosan ke konsumen.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Tersangka mengambil isi gas subsidi dan menyajikannya dalam tabung gas komersil.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan mencurigakan yang dilakukan pelaku terkait penjualan gas. Terlebih lagi di rumah kontrakan pelaku di Keputren, Kartasura tersebut tidak ada keterangan sebagai pangkalan gas.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pelaku melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi. Pelaku kemudian diamankan dengan barang bukti yang ada.