SOLOPOS.COM - Kapolsek Kartasura, AKP Anggono, didampingi petugas kepolisian lainnya mengecek isi boks mobil terduga pengoplos gula pasir, Rabu (25/3/2015). Pelaku dikejar 50 personel kepolisian dari wilayah Wonogiri-Sukoharjo. (Okkie Pritha Cahyani/JIBI/Solopos)

Pengoplos gula ditangkap di Kartasura Sukoharjo setelah melalui aksi kejar-kejaran bak film Hollywood.

Solopos.com, SUKOHARJO – Polres Kartasura membekuk terduga pelaku penipuan gula oplosan di pertigaan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), di Jl. Ahmad Yani, Kartasura, Sukoharjo, Rabu (25/3/2015) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku sempat dikejar oleh jajaran kepolisian dari wilayah Wonogiri hingga Sukoharjo.

Para pelaku yang mengendarai mobil boks hitam ini adalah Yopi Aji alias Antok, 34, warga Kampung Makam Bergolo RT 004/RW 001 Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Solo; Basiyanto, 34, warga Dusun/Desa Sokawera RT 003/RW 002, Kecamatan Jemur, Kabupaten Kebumen; dan Frangki alias Tatak, 34, warga Kampung Gambiran RT 004/RW 001 Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

“Pelaku telah melakukan penipuan dan atau penggelapan. Jadi mereka mencampurkan gula dengan pasir,” ungkap Kasatreskrim Polsek Kartasura, Ipda Tugiyo.

Para pelaku ditangkap dengan barang bukti uang senilai Rp2,7 juta serta mobil boks yang berisi beberapa terigu, beras, dan pasir yang masih dalam keadaan tersegel.

Menurut keterangan Kapolsek Kartasura, AKP Anggono, mobil ini dikejar sekitar 50 personel kepolisian dari Polsek Eromoko, Polsek Manyaran, Polsek Weru, Polsek Tawangsari, Polsek Sukoharjo, Polsek Grogol, Polsek Gatak, Polsek Baki, dan Polsek Kartasura.

Anggono mengatakan kecepatan mobil mencapai 100 km/jam. “Selama proses pengejaran, warga juga turut mengejar dan melempari pelaku sampai kaca depan mobil pecah. Mungkin sopir takut dimassa,” ungkapnya ketika ditemui di kantornya, Rabu.

Anggono mengatakan kali pertama pelaku dikejar di daerah Praci dan Manyaran, Wonogiri. Karena pelaku berhasil lolos, akhirnya info ini disebarkan ke jajaran kepolisian Wonogiri dan Sukoharjo. Anggono menegaskan ia hanya membantu proses pengejaran.

“Setelah mendengar informasi [pengejaran] ini, Polsek Kartasura mengerahkan tiga tim yang berjaga di Tugu Lilin, Makamhaji dan Kopassus,” ujarnya.

Para pelaku kemudian dijemput oleh aparat Polres Wonogiri untuk diproses. Menurut Tugiyo pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Polisi menemukan dua plat nomor pada mobil ini, yakni, AD 9529 FM dan di belakangnya terdapat plat nomor BG 9529 FM.

Berdasarkan pengamatan , kaca depan mobil ini pecah akibat lemparan benda keras yang dilakukan warga. Selain itu spion sebelah kanan mobil juga sudah hilang.

Ketika mobil dibuka, masih terlihat pecahan kaca, plastik, botol minuman dan kunci di bagian bawah. Pada bagian jok mobil, juga terlihat bercak darah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya