SOLOPOS.COM - Ilustrasi penolakan konsumsi daging anjing (Solopos)

Solopos.com, SALATIGA -- Wali Kota Salatiga, Yulianto, melarang peredaran daging anjing secara komersial. Larangan mengedarkan daging anjing ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor: 510/345/414 tentang Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.

Dalam SE yang diteken 26 April 2021 ini Wali Kota mengatakan daging anjing bukan termasuk dalam definisi pangan. SE ini dikeluarkan guna menjamin ketenteraman batin masyarakat untuk mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Pemerintah Kota Salatiga melarang setiap orang/badan melakukan kegiatan usaha peredaran/perdagangan daging anjing secara komersial," demikian bunyi kutipan SE yang dilihat , Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Wali Kota Gibran Diminta Larang Perdagangan Daging Anjing di Solo

Isi lainnya dalam SE tersebut, Pemkot Salatiga tidak menerbitkan sertifikat veteriner (surat keterangan kesehatan produk hewan) khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk dikonsumsi. Pemkot juga tidak menerbitkan surat rekomendasi pemasukan daging anjing konsumsi. Mereka juga serta memperketat lalu lintas peredaran/perdagangan daging anjing.

Untuk memastikan daging anjing tidak ada peredaran dan konsumsi daging anjing, Pemkot beserta instansi lain terkait akan melakukan pemantauan secara aktif. Selain itu, mereka juga akan mengedukasi masyarakat tentang risiko penularan penyakit zoonosis [menular dari hewan ke manusia] akibat mengonsumsi daging anjing.

Baca Juga: DMFI: Wong Solo, Stop Makan Daging Anjing!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya