SOLOPOS.COM - Polres Boyolali dan Bank Indonesia menyampaikan pengungkapan kasus pembuatan dan pengedaran upal, di Mapolres Boyolali, Jumat (24/9/2021). (Solopos-Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI — Aparat Polres Boyolali berhasil mengungkap dan menangkap sembilan tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu alias upal senilai Rp49.030.000. Uang tersebut terdiri atas 8.516 lembar dengan beragam nilai pecahan.

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengungkapkan sembilan tersangka itu adalah DS, 39, warga Wates, Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali; MF, 41, warga Ciseureuh, Kecamatan Pegol, Kota Bandung.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kemudian CA, 37, warga Cepu, Kabupaten Blora; AB, 46, warga Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul; EDH, 53, warga Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya; HS, 25, warga Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Berikutnya ABW, 46, warga Prayungan, Lengkong, Nganjuk; AS, 49, warga Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya dan SD, 34, warga Karanggebang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: BI Solo: Kasus Upal Boyolali Jadi Temuan Terbesar di Soloraya

Kepada wartawan saat gelar kasus dan barang bukti kasus upal tersebut, Jumat (24/9/2021), Kapolres Boyolali mengungkapkan awalnya polisi mendapat informasi dari warga mengenai dugaan adanya tindak pidana pembuatan dan pengedaran uang palsu di daerau Mojosongo.

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi menggerebek rumah salah satu tersangka berinisial DS di Mojosongo, Boyolali, Minggu (12/9/2021) pukul 04.00 WIB. “Dari penggerebekan itu polisi mengamankan tiga pelaku,” kata Morry kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Jumat (24/9/2021).

Barang Bukti

Ketiga pelaku yang ditangkap atas kasus upal di Mojosongo, Boyolali, itu adalah DS, MF dan CA. Ketiganya berperan sebagai pembuat dan pengedar upal. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap pelaku lain.

Empat pelaku yakni AB, EDH, HS, dan ABW berperan sebagai penyedia bahan baku kertas untuk upal. Kemudian dua pelaku lain lagi yakni AS dan SD berperan sebagai pengedar.

Baca Juga: Polres Boyolali Bekuk 9 Tersangka Kasus Pembuatan dan Peredaran Upal

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 8.516 lembar sebagai barang bukti. Upal itu terdiri dari pecahan Rp100.000 emisi 2016 sebanyak 1.605 lembar, pecahan Rp50.000 emisi 2016 sebanyak 6.577 lembar, dan pecahan Rp20.000 emisi 2016 sebanyak 334 lembar.

Selain upal, polisi juga mengamankan empat pelat sablon, money detector, printer, komputer, pisau pemotong, beberapa bendel kertas aluminium foil berbagai warna. Kemudian laptop, mesin pres laminator, pengering rambut, satu bendel kertas puyer warna putih, kertas HVS dan sebagainya.

Sembilang tersangka itu dijerat Pasal 36 ayat (1) UU No 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun. Kemudian untuk kegaiatan mengedarkan upal dikenakan Pasal 36 ayat 3 UU No 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun.

Temuan Terbesar

Sedangkan kegiatan menyediakan bahan baku pembuatan upal dijerat Pasal 37 ayat (2) UU No 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.

Baca Juga: Pemkab Boyolali Gelar Vaksinasi, Sasarannya Pengelola Objek Wisata hingga Pemandu Lagu

Pada sisi lain, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo menyebut temuan kasus uang palsu atau upal di Boyolali merupakan pengungkapan terbesar di Soloraya bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan data KPw BI Solo, pada 2019 di Soloraya ditemukan 4.322 lembar upal. Kemudian pada 2020 terdapat 3.756 lembar upal. Pada 2021 ada sekitar 1.802 lembar.

“Itu yang terlaporkan di perbankan. Jadi ada nasabah mendapat uang palsu kemudian dilaporkan ke bank, itu jumlahnya sekian. Kalau ditambah dengan temuan di kasus ini [Boyolali] jadi totalnya 10.318 lembar,” kata Kepala Unit pengolahan Uang Rupiah KPw BI Solo, Purwanto, kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya