SOLOPOS.COM - Orang tua korban penculikan mendatangi Polres Madiun Kota, Senin (23/8/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Penasihat hukum orang tua korban penculikan mendesak polisi untuk memberikan hukuman berat kepada tersangka. Pelaku penculikan dan pencabulan itu dinilai layak dikenai UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Aparat Polres Madiun Kota berhasil menangkap pelaku penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan warga Kota Madiun. Pelaku berinisial DN, pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Sementara korbannya bocah perempuan berinisial KN. Saat diculik masih berusia 14 tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya berharap tidak hanya diberlakukan KUHP. Karena sudah ada UU yang lebih khusus. Jadi seperti narkoba, korupsi, itu kan sudah pakai UU khusus. Jadi tidak salah penerapannya. Karena ini mengenai anak di bawah umur, ya gunakan UU 35 tahun 2014,” jelas penasihat hukum keluarga korban, Djoko Purnawan Dewantoro, Sabtu (11/9/2021).

Baca Juga: Masih Dalam Pengaruh Pelaku, Begini Kondisi Bocah Madiun yang Diculik Pengusaha Sragen

Dalam UU Perlindungan Anak itu, di Pasal 76E dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sedangkan di Pasal 76F disebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

15 Tahun Penjara

Mengenai hukuman yang bisa menjerat pelaku dan UU Perlindungan Anak, Pasal 82 menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam Pasal 83 menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga: Round Up Penculikan Anak Madiun: Balada Cinta Beda Usia Pengusaha Sragen

Djoko menyampaikan dengan UU Perlindungan Anak itu pelaku bisa dijatuhi hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara. Tetapi jika ditemukan ada unsur pemberatnya bisa sampai hukuman seumur hidup. Namun itu dilihat dari tingkat pemberatnya.

Dia berharap polisi juga menangkap pelaku lain yang turut serta dalam kasus tersebut. Dia menyebut ada pelaku lain yang ikut terlibat hingga terjadinya penculikan dan pencabulan sampai korban hamil serta melahirkan.

“Ini kan historis ya, tidak bisa putus. Siapa pertama kali memperkenalkan dan menggiring eksekutornya. Itu pun harus diruntut. Saya yakin pihak kepolisian pasti akan mengembangkan penyelidikan ke arah situ,” terangnya.

Baca Juga: ORANG HILANG MADIUN : Siswi SMP Diculik Teman Facebook?

Penggelapan Harta

Djoko mengungkapkan pihaknya juga akan melaporkan pelaku DN terkait penggelapan dua mobil milik orang tua korban. Dia menuturkan kliennya kehilangan dua unit mobil. Mobil tersebut dibawa pelaku.

“Jadi awalnya kan disuruh masuk ke komunitas anti riba. Sedangkan orang tua korban ini punya dua unit mobil yang masih kredit. Hingga akhirnya mobil tersebut dibawa pelaku dan hilang sampai sekarang,” jelas dia.

Mengenai hal itu, Djoko juga telah berkoordinasi dengan kliennya. Kasus tersebut akan dilaporkan tersendiri. “Kemarin prioritas memang yang penting anaknya ketemu. Setelah ketemu, penggelapan mobil ini akan dilaporkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya