SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti berupa kasus penipuan calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran UNS di Mapolresta Solo, Senin (7/8/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penipuan Solo menjerat tiga remaja. Mereka sempat mengenyak kuliah selama 1,5 bulan di FK UNS Solo.

Solopos.com, SOLO — Tiga remaja berinisial FN, NK dan LM ditetapkan sebagai mahasiswa ilegal di Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Mereka menjadi korban penipuan meski mengenyam kuliah 1,5 bulan di universitas negeri tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dua pelaku penipuan Iwan Saputra, 47, warga Perum Graha Mulia Gading Baru RT 004 /RW 008, Desa Belang Wetan, Klaten Utara, Klaten dan Arif Muandar, warga Jl. Lahami, RT 001 /RW 001, Kelurahan Sandu, Sanggar, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Solo di dua lokasi terpisah. Dua pelaku meminta uang kepada ketiga korban Rp380 juta hingga memalsukan Kartu Rencana Studi (KRS).

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo dalam jumpa pers bersama Wakil Rektor UNS Solo Mohammad Jamin dan Pembantu Dekan Fakultas Kedokteran UNS Solo dr. Budiyanti Wiboworini di Mapolresta Solo, Senin (7/8/2017/2017), menyebutkan kasus itu terjadi pada September 2016 saat semester I tahun ajaran 2016/2017. (Baca: Setor Rp380 Juta)

Ekspedisi Mudik 2024

Ketika itu, anggota staf bagian administrasi Program Studi Kedokteran UNS memasukkan nilai tiga mahasiswa berinisial FN, NK, dan LM. Namun, nilai tengah semester mereka tidak bisa dimasukkan ke data sehingga kampus curiga dengan hal itu.

 

”Tiga korban mengaku kepada polisi telah mentransfer uang masing-masing FN senilai Rp60 juta, NK Rp150 juta, dan LM Rp170 juta kepada kedua pelaku. Mereka dijanjikan dapat masuk ke Fakultas Kedokteran UNS setelah memberikan uang yang diminta. Kami mengejar dan menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda,” kata dia.

Otak Penipuan

Iwan berperan sebagai otak penipuan ditangkap di rumahnya Senin (31/7/2017). Sementara Arif berperan mencari calon korban ditangkap di Jogja pada Selasa (2/8/2017).

Barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel merek Oppo warna hitam, satu unit laptop Samsung warna silver, tiga buku tabungan BRI atas nama Iwan, satu buah stempel UNS palsu dan bantalannya, dan satu unit ponsel merek Samsung warna putih. Kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan pelaku Iwan awalnya tidak mengakui perbuatannya saat ditangkap polisi. Setelah membeberkan barang bukti yang dibawa polisi akhirnya, dia mengakui perbuatannya. Kedua pelaku bukan orang dalam UNS, tetapi kepada ketiga korban mengaku sebagai orang dalam. (Baca Juga: Korban Diperkirakan Lebih Dari 3)

Iwan merupakan salah satu dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) di Jogja. ”Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya korban lain,” kata dia.

Sedangkan Arief merupakan kekasih dari saudara perempuan LM. Bermula dari perkenalan itu akhirnya LM menjadi korban penipuan. Agus menjelaskan dua calon mahasiswa lainnya awalnya mengikuti dua jalur penerimaan mahasiswa baru yaitu Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri UNS. Setelah tidak lolos keduanya meminta tolong kepada kedua pelaku.

Diterima di STAN

Dia menambahkan korban FN sekarang diterima di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), NK sedang mengikuti tes seleksi di Universitas Trisakti, dan LM diterima di Fakultas Kedokteran lewat SBMPTN tahun ajaran 2017/2018.

Wakil Rektor UNS Mohammad Jamin mengatakan ketiga mahasiswa ilegal tersebut sudah kuliah selama satu setengah bulan. Selama masuk perkuliahan mereka persensi secara manual dengan menuliskan nama dan tanda tangan di kertas.

”Kami selalu memasukkan nilai mahasiswa ke sistem online kampus setelah ujian selesai. Namun, ketiga mahasiswa ilegal itu tidak ada di dalam basis komputer online kampus,” ujar Jamin.

Awalnya ketiganya tidak dicurigai sebagai mahasiswa ilegal karena mahasiswa yang namanya tidak ada di print presensi akan menulis data nama mereka dalam daftar presensi. Hasil penelusuran kampus, Kartu Rencana Studi (KRS), surat pemberitahuan kepada wali mahasiswa diterima di UNS, juga dipalsukan pelaku. Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo pada 28 Juli 2017.

”Kami sangat dirugikan dalam kasus ini dan meminta polisi menyusut tuntas kasus ini. UNS pastikan tidak ada orang dalam yang terlibat dalam kasus ini,” kata dia.

Jamin menambahkan setelah tiga orang itu diketahui menjadi mahasiswa ilegal, kampus tidak meluluskan mereka dalam ujian tengah semester. Mereka diminta untuk ikut ujian susulan. Namun, dari ketiga korban hanya FN yang ikut ujian susulan.

”Ketiga korban tersebut ternyata juga sudah dikondisikan kalau urusan akademik diminta jangan ke kampus tetapi kepada kedua pelaku. Kecurigaan tersebut berlanjut saat ditanya soal berkas akademik selalu menghindar,” kata dia.

Iwan Saputra mengaku uang hasil penipuan dibagi berdua yakni Rp355 juta sedangkan Arif mendapatkan Rp35 juta. Uang tersebut habis untuk membeli kebutuhan hidup dan bersenang-senang.

”Saya mendapatkan contoh KRS di website-nya UNS kemudian dicetak dan distampel palsu lalu diberikan kepada ketiga pelaku,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya