SOLOPOS.COM - Penipu berkedok investasi emas, Yusak Haryanto (tengah), berada di Mapolresta Surakarta, Selasa (12/12/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Polresta Surakarta melimpahkan berkas perkara penipuan berkedok investasi emas.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo melimpahkan berkas perkara kasus penipuan berkedok investasi emas dengan tersangkan Yusak Haryanto, 60, warga Kampung Sewu RT 002 /RW 006, Sewu, Jebres, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (15/1/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp111 miliar. Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengungkapkan setelah petugas menyita aset milik Yusak berupa tiga rumah di Karanganyar dan Sukoharjo, berkas kasus ini langsung dilimpahkan ke Kejari. Berkas perkara ini dipisah menjadi dua berkas.

Berkas pertama soal penipuan dan penggelapan sementara berkas kedua soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami tidak mau menjadikan berkas perkara kasus ini menjadi satu karena hukumannya terlalu ringan. TPPU ini bertujuan menyita semua aset hasil kejahatan agar pelaku jera,” ujar Agus saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/1/2018).

Baca:

Korban Penipuan Investasi Emas Bertambah Jadi 93 Orang  dengan Kerugian Rp111 Miliar

Uang Ratusan Miliar Rupiah Hasil Investasi Bodong Emas untuk 5 Wanita Simpanan

Polisi Solo Sita Tanah, Rumah, dan Gudang Milik Penipu Bermodus Investasi Emas

Ia berharap kasus ini segera disidangkan karena banyak korban yang dirugikan dengan milai mencapai ratusan miliar rupiah. Polisi juga memeriksa lima wanita simpanan Yusak karena ada indikasi kuat uang hasil kejahatan mengalir ke mereka. Hasilnya mereka semua bungkam.

“Kami mengamankan enam buku tabungan milik Yusak. Satreskrim akan meminta bantuan bank untuk melacak transaksi dan transfer uang yang melibatkan Yusak,” kata dia.

Petugas Satreskrim Polresta Solo, lanjut dia, saat ini sedang berada di Malang untuk mencari aset berupa rumah milik Yusak. Polisi mendapatkan informasi dari pelaku memiliki rumah di Malang. Rumah tersebut diketahui pernah dijadikan tempat persembunyian Yusak saat masih buron.

“Kami masih membuka posko aduan bagi korban Yusak yang belum melapor. Semua laporan masuk tetap diterima meskipun berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari,” kata dia.

Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo meminta warga lebih berhati-hati saat ada tawaran investasi dengan keuntungan puluhan juta dalam waktu singkat. Warga bisa berkonsultasi terlebih dulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum memutuskan berinvestasi.

“Kami tidak ingin kasus investasi bodong kembali memakan korban. Sosialisasi kepada masyarakat akan terus ditingkatkan agar mereka lebih waspada,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya