SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Berkas perkara penipuan hewan kurban dengan tersangka warga Cemani, Sukoharjo, sudah P21.

Solopos.com, SOLO — Kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli hewan kurban dengan tersangka Wahyu Dwi Saputro, 25 warga Kampung Turi, Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo, segera masuk persidangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penyidik Satreskrim Polresta Solo sudah melimpahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo dan penyidik Kejari sudah menyatakan berkas itu P21 alias lengkap.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, mengatakan tim penyidik telah menyelesaikan penyusunan berkas perkara dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli hewan kurban itu akhir September lalu. Kemudian berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Solo awal Oktober.

“Kami langsung menyerahkan barang bukti serta tersangka ke Kejari Solo. Tersangka Wahyu sekarang menjadi tahanan Kejari dan dititipkan di Rutan Kelas 1A Solo,” ujar Agus saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/10/2017).

Menurut Agus, barang bukti yang diserahkan ke Kejari berupa uang tunai senilai Rp200 juta dan buku catatan penjualan. Sebagian besar uang hasil penipuan sudah digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidup.

“Kami pastikan kasus ini hanya ada satu tersangka. Polisi sudah melakukan penyidikan dengan mendatangi sejumlah peternak sapi di Wuryantoro Wonogiri dan Ampel Boyolali. Namun, tidak menemukan adanya keterlibatan pelaku lain,” kata dia. (Baca: Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Lain Kasus Penipuan Hewan Kurban)

Ia menjelaskan setelah kasus ini terungkap pada 2 September, baru enam korban yang berani melapor ke polisi. Jumlah total korban kasus ini sebanyak 70 orang dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan kasus penipuan dan penggelapan menjadi salah satu laporan yang sering diterima Polresta Solo. Kasus penipuan dan penggelapan korban cenderung banyak dan nilai kerugiannya besar.

“Kasus penipuan modus jual beli hewan kurban baru pertama ini terjadi di Polresta Solo. Kami meminta kepada warga untuk lebih berhati-hati terutama penipuan dengan mencatut nama organisasi dan lembaga pemerintahan,” kata dia.

Sebagai informasi, tersangka Wahyu membuka usaha jasa mencarikan hewan kurban untuk acara Iduladha. Orang kemudian memesan sapi kepada Wahyu dengan menyetorkan sejumlah uang pembelian hewan sapi. Namun, hewan kurban yang dikirim kepada korban ternyata tidak sesuai jumlah yang dipesan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya