SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi (kanan) memintai keterangan pelaku kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Solo, Rabu (22/11/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penipuan Solo, pria Gilingan menjual kamera rental via medsos.

Solopos.com, SOLO — Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap Adhe Pritiawan Saputro, 24, warga Kampung Cinderejo Lor RT 003 /RW 005, Gilingan, Banjarsari, Solo, lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Selasa (21/11/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan kasus tersebut bermula saat Adhe mendatangi toko rental kamera Yi-Rent Studio di Jl. Tentara Pelajar, Kampung Guwosari, Jebres, Solo.

Adhe menyewa kamera Canon 1100D selama empat hari yakni tanggal 4-7 September 2017 dengan membayar biaya Rp160.000. (baca: Anggota Paspampres Palsu Juga Tipu Rumah Makan di Semarang)

“Adhe meminjam kamera dengan jaminan KTP [Kartu Tanda Penduduk]. Kami mendapatkan laporan dari pemilik rental kamera telah terjadi kasus penipuan dan penggelapan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (22/11/2017).

Menurut Agus, Adhe tidak mengembalikan kamera meskipun sudah jatuh tempo. Adhe malah datang ke toko rental dengan memberitahu kamera yang disewanya hilang. Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat kehilangan dari Polsek Delanggu, Klaten.

“Pemilik Studio tidak percaya begitu saja dan tetap meminta Adhe mengembalikan kamera. Kami menemukan kecurigaan ada warga yang menjual kamera dengan ciri-ciri sama di medsos [media sosial] akun Facebook,” kata dia.

Petugas Satreskrim, lanjut dia, langsung memintai keterangan Adhe di Mapolresta. Adhe akhirnya mengakui kamera Canon 1100D dijual lewat medsos senilai Rp1,2 juta.

“Dia [Adhe] mengakui perbuatannya melakukan penipuan di toko rental kamera di empat lokasi yakni Salatiga, Solo, Sukoharjo, dan Kota Yogyakarta. Modus yang dilakukan Adhe sama seperti yang dilakukan di Solo,” kata dia.

Ia menjelaskan KTP, buku tabungan Simpedes, kardus kamera Canon 1100D, surat keterangan kehilangan dari Polsek Delanggu, Klaten, diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Adhe Pritiawan Saputro mengaku nekat melakukan penipuan karena butuh uang banyak untuk berobat istrinya yang sedang sakit dan hamil muda. “Saya dulunya bekerja sebagai koki di warung makan Kartasura, Sukoharjo. Namun, warung tersebut tutup dan gaji selama bekerja tidak dibayar sampai sekarang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya