SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo (depan, tengah) menunjukkan barang bukti berupa emas batangan yang disita dari kedua pelaku kasus investasi bodong di Mapolresta Solo, Kamis (6/7/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penipuan Solo, pasutri ditangkap polisi karena diduga menawarkan investasi bodong.

Solopos.com, SOLO — Pasangan suami dan istri (pasutri) asal Solo ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas, Kamis (6/7/2017). Pasutri itu Djody Wisnubroto, 39 dan Dina Yuanita, keduanya warga Jl. Arifin No. 5, RT 010 /RW 003, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan Modus pelaku mendirikan CV Kebun Emas Indonesia kemudian melakukan presentasi kepada nasabah tentang investasi emas dari hotel ke hotel di wilayah Soloraya.

Kedua pelaku, kata dia, beraksi selama dua tahun terhitung mulai tahun 2014 sampai 2015 dengan korban puluhan orang. Menurut dia, penangkapan kedua pasutri kasus penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari laporan dua orang korban.

“Pelaku menawarkan keuntungan sebesar 5% setiap bulannya jika mau membeli emas seberat 2 ons. Kami menangkap kedua pelaku di rumah kontrakan di wilayah Kampung Widuran, Jebres,” ujar Ribut kepada wartawan di Mapolresta Solo, Kamis.

Menurut Ribut uang milik korban yang telah disetorkan kepada pelaku dijanjikan akan dikembalikan pada enam bulan kedepan. Namun, dalam batas waktu yang telah ditentukan uang milik korban tidak kunjung dikembalikan.

Menurut Kapolres, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI  No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, mengatakan dari tangan kedua pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa empat lembar Letter Of Contract Profit Sharing  Gold (LOC), dua lembar kuitansi bermaterai, satu lembar pendirian akta CV Kebun Emas Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), daftar nasabah, satu keping DVD untuk presentasi, buku tabungan BCA, emas batangan 10 gram dan 1 gram, dan laptop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya