SOLOPOS.COM - Penipu berkedok investasi emas, Yusak Haryanto (tengah), berada di Mapolresta Surakarta, Selasa (12/12/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penipu bermodus investasi emas dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan miliar rupiah ditangkap polisi.

Solopos.com, SOLO — Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta menangkap Yusak Haryanto, pelaku utama kasus penipuan berkedok investasi emas di Klaten, Senin (11/12/2017) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan Yusak Haryanto yang berusia 60 tahun dilaporkan ke Polresta Surakarta pada awal 2015 lalu. Warga Jebres, Solo, tersebut menipu korbannya dengan iming-iming investasi emas.

Yusak menjanjikan keuntungan 10% sampai 12% dari setiap emas yang masuk untuk diinvestasikan. “Kami melihat dari laporan korban penipuan kasus ini tidak hanya warga Solo, tetapi juga dari Soloraya,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (12/12/2017).

Agus mengatakan begitu mendapat laporan dari korban, polisi langsung menyelidiki kasus itu. Satreskrim Polresta Solo menetapkan Yusak sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

“Kami langsung menuju ke rumah Yusak di Jebres untuk menangkapnya. Namun, ternyata Yusak melarikan diri sehingga polisi memasukkan Yusak dalam DPO [Daftar Pencarian Orang],” kata dia.

Petugas Satreskrim mencari Yusak ke sejumlah daerah selama hampir 2 tahun hingga akhirnya Yusak terdeteksi berada di Klaten. Polisi langsung menuju ke tempat persembunyian Yusak dan menangkapnya dengan bantuan Satlantas Polres Klaten dan Polda Jateng.

“Kami langsung membawa Yusak ke Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan. Barang bukti diamankan berupa satu unit mobil Honda Mobilio silver berpelat nomor N 481 RI,” kata dia.

Ia mengatakan penangkapan Yusak di Klaten berdasarkan keterangan seseorang berinisial DMK yang berperan mengumpulkan korban. Setelah mengumpulkan uang dari korban, Yusak langsung melarikan diri.

“Kami mencatat sampai saat ini sudah ada 15 orang korban yang melapor ke polisi. Polresta Solo memperkirakan jumlah korban mencapai ratusan orang degan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah,” kata dia.

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan Yusak, penipuan itu dilakukan pada 2013 sampai 2015. Awalnya, pembayaran bonus dari Yusak kepada para korban berjalan lancar sebanyak tiga sampai lima kali.

Setelah itu, pembayaran bonus seret hingga korban kehilangan banyak uang. Pelaku dijerat Pasal 378 dan 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara. “Korban tidak pernah menerima emas sama sekali meskipun sudah membeli. Polisi masih mencari emas yang sempat ditawarkan kepada korban untuk dijadikan barang bukti,” kata dia.

Sementara itu, Yusak Haryanto mengaku sebagian besar warga sudah mendapatkan keuntungan sesuai yang telah disepakti bersama. Setiap emas yang dibeli orang yang berinvestasi langsung dijual kepada orang lain dengan selisih keuntungan Rp7 juta sampai Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya