SOLOPOS.COM - Anggota Satreskrim Polresta Solo menyita aset milik tersangka penipuan investasi emas berupa rumah tipe 45 di Perum Grand Residence 3, Kartasura, Sukoharjo, Jumat (12/1/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Polisi Solo menyita aset milik Yusak Haryanto, tersangka penipuan berkedok investasi emas.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menyita tanah aset berupa tanah, rumah, dan gudang milik Yusak Haryanto, 60, warga Kampung Sewu RT 002/RW 006, Sewu, Jebres, Jumat (12/1/2018). Yusak adalah tersangka kasus penipuan berkedok investasi emas dengan nilai kerugian mencapai Rp111 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengungkapkan menyita aset milik Yusak berdasarkan hasil pemeriksaaan selama hampir dua pekan. Ada tiga jenis aset yang disita petugas berupa tiga unit rumah, tanah, dan gudang.

“Kami menyita aset milik Yusak mulai Kamis kemarin sampai Jumat. Semua aset yang disita berada di Sukoharjo dan Karanganyar,” ujar Agus saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca:

Korban Penipuan Investasi Emas Bertambah 93 Orang, Kerugian Jadi Rp111 Miliar

Uang Miliaran Rupiah Hasil Investasi Emas Bodong untuk 5 Wanita Simpanan

Agus, ketiga unit rumah tersebut yakni rumah tipe 45 dengan luas tanah 90 m2 di Perum Grand Residence 3 Singopuran, Kartasura, Sukoharjo; rumah tipe 45 dengan luasan tanah 200 m2 di Perum Griya Kencana tipe 45, Colomadu, Karanganyar; dan rumah tipe 45 dengan luasan tanah belum diketahui di Perum Alexsandria tipe 45 Sukoharjo.

Sementara itu, gudang yang disita berada di Kebon Baru RT 002/RW 008 Pucangan, Kartasura, Sukoharjo. “Kami memasang garis polisi di tiga rumah dan gudang milik Yusak yang disita. Pemasangan garis polisi diperlukan agar aset itu tidak sampai berpindah tangan,” kata dia.

Total semua aset yang disita, lanjut dia, nilainya mencapai Rp10 miliar. Sementara dari tangan Yusak petugas hanya menyita uang tunai senilai Rp90 juta yang disimpan di Bank BRI. Yusak diduga memanfaatkan uang hasil kejahatan untuk membeli aset tidak bergerak.

“Kami menjerat Yusak dengan pasal TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]. Petugas masih mencari aset lainnya yang kemungkinan masih disembunyikan Yusak dari petugas,” kata dia.

Penyidik Unit V Satreskrim Polresta, Iptu Supanto, memastikan dari semua aset yang disita petugas tidak satu pun ada sertifikatnya. Petugas masih berusaha mencari dokumen kepemilikan aset milik Yusak.

“Kami mencurigai Yusak menyembunyikan dokumen kepemilikan aset dari petugas. Sampai sekarang jumlah korban yang melapor ke polisi terkait kasus ini baru 15 orang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya