SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti berupa kasus penipuan calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran UNS di Mapolresta Solo, Senin (7/8/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penipuan Solo memakan korban tiga remaja. Bahkan mereka sempat merasakan kuliah di UNS Solo.

Solopos.com, SOLO — Tiga calon mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menjadi korban penipuan dua orang yang menjanjikan mereka masuk Fakultas Kedokteran (FK). Ketiga korban bahkan sempat kuliah selama 1,5 bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua pelaku penipuan Iwan Saputra, 47, warga Perum Graha Mulia Gading Baru RT 004 /RW 008, Desa Belang Wetan, Klaten Utara, Klaten dan Arif Muandar, warga Jl. Lahami, RT 001 /RW 001, Kelurahan Sandu, Sanggar, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Solo di dua lokasi terpisah.

Dua pelaku meminta uang kepada ketiga korban Rp380 juta hingga memalsukan Kartu Rencana Studi (KRS). Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo dalam jumpa pers bersama Wakil Rektor UNS Solo Mohammad Jamin dan Pembantu Dekan Fakultas Kedokteran UNS Solo dr. Budiyanti Wiboworini di Mapolrsta Solo, Senin (7/8/2017), menyebutkan kasus itu terjadi pada September 2016 saat semester I tahun ajaran 2016/2017.

Ketika itu, anggota staf bagian administrasi Program Studi Kedokteran UNS memasukkan nilai tiga mahasiswa berinisial FN, NK, dan LM. Namun, nilai tengah semester mereka tidak bisa dimasukkan ke data sehingga kampus curiga dengan hal itu.

”UNS mencurigai FN, NK, dan LM adalah mahasiswa ilegal dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengecek semua berkas administrasi mereka,” ujar Ribut.

Menurut dia, berbekal dokumen milik ketiga mahasiswa ilegal tersebut dan diperkuat keterangan dari UNS dipastikan berkas administrasi mereka adalah palsu. Polisi langsung memintai keterangan FN, NK, dan LM.

”Tiga korban mengaku kepada polisi telah mentransfer uang masing-masing FN senilai Rp60 juta, NK Rp150 juta, dan LM Rp170 juta kepada kedua pelaku. Mereka dijanjikan dapat masuk ke Fakultas Kedokteran UNS setelah memberikan uang yang diminta. Kami mengejar dan menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya