SOLOPOS.COM - Puluhan korban Hannien Tour mendatangi Mapolresta Solo menuntut uang pendaftaran umrah dikembalikan, Selasa (2/1/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Uang milik calon jemaah umrah korban penipuan oleh pegawai Hannien Tour yang ditilap empat tersangka mencapai Rp41 miliar.

Solopos.com, SOLO — Uang milik calon jemaah umrah yang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh biro Umrah dan Haji PT Utsmaniyah Hannien Tour mencapai Rp41 miliar. Uang itu digunakan oleh empat pegawai biro umrah yang kini menjadi tersangka untuk kepentingan pribadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut terungkap dari hasil pengecekan lima buku rekening milik tersangka di bank. Keempat tersangka itu yakni Farid Rosidyn, Avianto Boedhy Satya, Ilham Ananto Wibowo, dan Arif Munandar.

“Kami menyita lima buku rekening milik empat tersangka saat melakukan penggeledahan di kantor pusat Hannien Tour di Bogor, Jabar,” ujar Kanit 4 Reskrim Polresta Iptu Sudarmiyanto mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Sudarmiyanto menjelaskan penyidik kemudian meminta bantuan bank untuk mencetak lima buku tabungan milik empat tersangka. Semua transaksi yang dilakukan pelaku selama dua tahun dapat diketahui. Hasilnya ada uang senilai Rp41 miliar milik calon jemaah umrah dari sepuluh cabang Hannien Tour ditilap para tersangka.

Baca:

Total Kerugian Korban Hannien Tour Melonjak Jadi Rp80 Miliar

Deposit Tiket Pesawat Hannien Tour Lebih Besar dari yang Diungkap Tersangka

Kasus Hannien Tour Dibagi 45 Berkas Belum Termasuk TPPU

“Sepuluh pimpinan anak cabang Hannien Tour diwajibkan menyetorkan uang pendaftaran umrah dalam 1 x 24 jam ke kantor pusat. Kami mengetahui transaksi penyetoran uang dari anak cabang ke kantor induk setelah mencetak lima buku tabungan milik empat tersangka,” kata dia.

Ia menjelaskan uang senilai Rp41 miliar tersebut merupakan hasil setoran milik calon jemaah umrah sebanyak 4.126 orang di sepuluh cabang. Cabang Solo diketahui ada 594 orang yang menjadi korban biro umrah ini. Kerugian di Solo sekitar Rp1 miliar.

Ia menjelaskan awalnya pelaku hanya mengaku menggelapkan uang senilai Rp37,8 miliar. Satreskrim Polresta Surakarta tidak percaya hingga kemudian melacak transaksi di buku rekening milik pelaku.

“Kami memasukkan nilai kerugian senilai Rp41 miliar ke dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan]. Berkas ini yang nantinya dilimpahkan ke Kejari [Kejaksaan Negeri] Solo,” kata dia.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengungkapkan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun, untuk tersangka baru nanti hasil pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya