SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Wonogiri, warga Klaten menipu warga Baturetno dengan dalih mencarikan pekerjaan.

Solopos.com, WONOGIRI — Antonius Bambang Krystanto, 64, warga Klaten ditangkap aparat Polres Wonogiri, belum lama ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia diduga kuat menipu warga Baturetno, Wonogiri, SW, 43, dengan modus mencarikan pekerjaan anak korban di sebuah bank di Jateng. Pelaku berhasil menguras uang Sri Wahyuni senilai Rp130 juta.

Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Haryanto, kepada wartawan, Sabtu (10/2/2018), menceritakan peristiwa berawal dari pertemuan antara tersangka dan korban pada 9 Agustus 2014.

Komunikasi pun berlanjut. Hingga suatu ketika Bambang yang merupakan warga Pandansari RT 006/RW 003, Somopuro, Jogonalan, Klaten, mengaku kepada SW bisa membantu mencarikan pekerjaan di bank tanpa tes.

Namun, Bambang mensyaratkan SW harus menyetor uang tunai Rp128 juta. Rinciannya, Rp100 juta untuk proses masuk dan Rp25 juta sebagai jaminan untuk memastikan anak SW tidak keluar secara sepihak setelah diterima bekerja.

Dia menambahkan uang Rp3 juta lainnya menurut Bambang digunakan sebagai imbalan bagi pegawai Biro Kepegawaian Daerah (BKD) yang membantunya. Selain itu Bambang meminjam uang Rp2 juta.

Dia berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjamnya itu. Dengan segala bujuk rayu Bambang, akhirnya SW menyerahkan uang total Rp130 juta kepada Bambang di rumahnya, awal 2016.

Namun, hingga 2018 janji Bambang tak terealisasi. Anak SW tak pernah dipanggil untuk bekerja di bank.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan ID Card [kartu identitas] bank dilengkapi foto anak SW dan seragam pegawai bank tersebut. Barang-barang itu kini menjadi bukti penyidikan,” kata Haryanto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede.

Polisi menyita barang bukti lainnya berupa surat yang dibuat Bambang dan ditujukan kepada anak SW.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, memastikan tidak ada keterlibatan orang dalam di kedua institusi yang dicatut pelaku. Menurut dia kasus tersebut murni penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya