SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Penipuan Wonogiri, seorang pemuda asal Giripurwo ditangkap karena menggadaikan sepeda motor orang lain.

Solopos.com, WONOGIRI — Wahyudi Ardiyanto, 31, warga Gerdu RT 001/RW 006, Giripurwo, Wonogiri, ditangkap polisi di rumahnya, Selasa (6/12/2016), karena menggadaikan sepeda motor orang lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim, AKP Eko Marudin, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor, mengatakan pada awal Desember 2016, polisi menerima laporan terkait penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario AD 5578 YR. Berdasarkan STNK, pemilik sepeda motor itu adalah Mamik Trihastuti, warga Pengkol RT 001/RW 001, Pokoh Kidul, Wonogiri.

Menurut Eko, pada Sabtu (26/11/2016), Wahyudi meminjam sepeda motor tersebut dari Mamik. Namun, hingga Rabu (30/11/2016), Wahyudi tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjam.

Menurut keterangan yang didapatkan polisi, Mamik justru mendapatkan pesan singkat dari Wahyudi bahwa sepeda motornya sudah digadaikan. Kemudian pada Kamis (1/12/2016), Mamik melaporkan masalah itu ke polisi.

“Saat ini pelaku telah kami tangkap dan barang bukti kami sita,” kata dia, Rabu (7/12/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya