SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Seorang pegawai negeri sipil Wonogiri ditahan polisi karena menggelapkan uang.

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri menahan Rahmat Hidayat, 43, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Wonogiri, Sabtu (16/12/2017) lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rahmat Hidayat ditahan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang untuk keperluan balik nama (BBN) mobil senilai hampir Rp50 juta. Warga perumahan di Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, itu dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, kepada Solopos.com, Minggu (17/12/2017), menyampaikan Rahmat ditangkap di Nguter, Sukoharjo, Sabtu pukul 13.30 WIB, atas dasar laporan dari Djijo Eka Putra, 46, warga Gerdu, Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, 9 Oktober lalu.

Rahmat diduga kuat tak menyetorkan biaya balik nama mobil yang diserahkan Djijo kepadanya senilai Rp47,5 juta melalui perantara orang lain, 7 Juni lalu. Seharusnya uang tersebut disetorkan kepada petugas berwenang.

Namun, setelah ditelusuri ternyata proses balik nama sudah rampung, tetapi pajak belum dibayarkan. Semula Djijo meminta tolong kepada rekannya, Catur Wisnyata, untuk memproses balik nama Kijang Innova.

Catur menyanggupinya. Lalu Djijo menyerahkan uang Rp49,5 juta kepada Catur untuk biaya balik nama disertai tanda terima kuitansi. Setelah uang diterima, Catur meminta bantuan Rahmat yang merupakan PNS di UUPD untuk mengurus balik nama mobil milik Djijo.

Rahmat menyanggupinya lalu menerima uang untuk biaya balik nama dari Catur senilai Rp47,5 juta. Penyerahan uang dilakukan di Kantor UPPD. Catur menyisakan Rp2 juta untuk honor Rahmat.

Rahmat menjanjikan proses balik nama rampung dua pekan kemudian. Setelah dua pekan berlalu ternyata prosesnya belum selesai dengan berbagai alasan.

Rahmat saat itu menjanjikan prosesnya selesai setelah Lebaran lalu. Setelah Lebaran pun Rahmat mengatakan proses belum rampung. Kemudian Rahmat meyakinkan Djijo bahwa proses balik nama itu rampung 25 atau 26 Juli.

“Hingga saatnya tiba proses balik nama itu malah tidak jelas. Setelah itu Rahmat tidak bisa ditemui di kantor maupun di rumahnya,” kata Kariri mewakili Kapolres, AKBP Robertho Pardede.

Curiga dengan hal itu, Djijo meminta bantuan seorang pegawai UPPD lainnya untuk mencarikan berkas miliknya. Beberapa waktu kemudian berkas ditemukan.

Setelah berkas dicek ternyata proses balik nama sudah beres, tetapi pajaknya belum dibayarkan. Atas kondisi itu Djijo melapor ke Polres Wonogiri.

Setelah mengembangkan penyelidikan, polisi menangkap Rahmat di Nguter, Sukoharjo. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup dan menahannya.

Kepala UPPD Wonogiri, Sri Marjoko, membenarkan bahwa Rahmat Hidayat merupakan pegawai di instansinya. Namun, Rahmat tak masuk bekerja sejak dua bulan lalu tanpa keterangan.

Atas hal itu Sri Marjoko memproses pelanggaran tersebut. Tindakan Rahmat masuk kategori pelanggaran berat dan yang bersangkutan berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat.

Dia baru tahu Rahmat terjerat kasus hukum. “Terkait kasus hukumnya kami serahkan kepada polisi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya