SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor (tengah), menunjukkan barang bukti tindak penipuan berkedok arisan haji saat menggelar tersangka dan barang bukti di Mapolres, Jumat (27/5/2016). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Penipuan Wonogiri menimpa 38 orang yang mengikuti arisan haji.

Solopos.com, WONOGIRI–Sebanyak 38 warga Wonogiri menjadi korban penipuan berkedok arisan haji yang praktik di kabupaten setempat sejak 2009. Atas penipuan itu para korban mengalami kerugian hampir Rp900 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aparat Polres Wonogiri menggelar tersangka dan barang bukti di Mapolres, Jumat (27/5/2016). Tersangka adalah Didiek Suwarno Harsa Putra, 51, warga Sukomulyo RT 006/RW 006, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo. Mantan dosen salah satu sekolah tinggi swasta di Solo itu merupakan pengelola Arisan Haji Al Awun yang berkantor di Nambangan, Selogiri, Wonogiri.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Wonogiri, AKBP Ronal Reflie Rumondor, kepada wartawan menyampaikan praktik penipuan melalui arisan haji abal-abal itu kali terbongkar atas laporan salah satu peserta arisan, Suparno, 68, warga Tandon, Selogiri, beberapa pekan lalu. Suparno mengikuti arisan sejak 2009.

Dia tergiur karena pengelola arisan menawarkan haji hanya dengan biaya Rp28 juta. Dana itu jauh lebih murah dari biaya haji pada umumnya. Seiring berjalannya waktu peserta dari Wonogiri yang mengikuti menjadi 38 orang.
Mereka diharuskan menyetor Rp400.000-an/bulan selama 70 bulan. Pengelola menghimpun dana dari para peserta hingga mencapai Rp868,4 juta. Selama arisan berlangsung pengelola sudah beberapa kali mengundi. Pemenang berdasar undian juga sudah didaftarkan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri. Namun, dana arisan tidak pernah dibayarkan di Kantor Kemenag. Curiga dengan itu Suparno yang mewakili peserta arisan lainnya melapor ke Polres Wonogiri.

Setelah diselidiki Didiek menginvestasikan dana para peserta ke pihak ketiga, program talangan haji di salah satu bank, dan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin para peserta arisan. Celakanya, investasi usaha pupuk cair dan budi daya pepaya vietnam dan program talangan haji yang diikuti Didiek tak berjalan lancar.

“Warga Wonogiri banyak yang ingin sekali berhaji. Ini yang dimanfaatkan tersangka untuk menjalankan aksinya. Ini harus menjadi pelajaran, jangan mudah tergiur iming-iming. Kalau mau berhaji langsung saja melalui jalur yang ditetapkan pemerintah. Semoga peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” ucap Kapolres didampingi Kasubag Humas, AKP Gunawan, dan pejabat polisi lainnya.

Polisi menyita puluhan item barang bukti dari tersangka dan para korban berupa dokumen-dokumen. Barang bukti itu seperti bukti setoran arisan, tanda terima pembayaran, catatan peserta haji, surat pendaftaran pergi haji dari Kantor Kemanag, dan sebagainya. Atas perbuatannya Didiek dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Dia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Jumlah korban diduga lebih banyak. Sebab, peserta Arisan Haji Al Awun tidak hanya warga Wonogiri. Tersangka Didiek kepada wartawan mengaku ada 19 peserta asal Solo yang mengikuti arisan yang dikelolanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya