SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Wonogiri, polisi menangkap tersangka yang mengkhususkan pada penggadaian mobil.

Solopos.com, WONOGIRI–Tak perlu menunggu waktu, tim resmob Polsek Wonogiri Kota menangkap tersangka dugaan penggadaian mobil, Sri Wijiyanto, 35, di rumahnya Dusun Pare, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Penangkapan tersangka dilakukan setelah korban bernama Eko Wulatningsih, 60, warga Kelurahan Wonokarto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri melapor ke Polsek Wonogiri pada 26 Agustus 2015.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Mobil milik Lis digadai senilai Rp30 juta kepada salah seorang warga Lingkungan Pencil, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Hal itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean melalui Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Gunawan didampingi Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP David Manurung dan Kanit Reskrim Polsek Wonogiri, Ipda Sukarjo di Polres Wonogiri, Senin (31/8/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

“Tersangka telah ditahan di Polres Wonogiri berikut barang bukti sebuah mobil berpelat nomor AD 9091 BR. Penyidik masih meminta keterangan pihak penggadai apakah bisa dijerat pasal penadahan atau tidak,” ujarnya.

Dijelaskan dia, modus tersangka meminjam mobil kepada pemilik dan menggadaikan tanpa izin. Kanit Reskrim Polsek Wonogiri, Iptu Sukarjo menambahkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku menggadai 12 mobil berbagai jenis dan berbagai merek. Mobil yang digadai tersangka, ujarnya, berada di wilayah Wonogiri dan luar Kecamatan Wonogiri. “Nilai gadai setiap mobil berkisar antara Rp25 juta hingga Rp50 juta.” Tersangka Sri mengaku hasil gadai digunakan untuk menutup utang secara gali lubang tutup lubang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya