SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (Boldsky.com)

Polisi mengindikasikan di seputaran Pantai Parangkusumo dan sekitarnya dijadikan tempat prostitusi dan peredaran miras.

Harianjogja.com, BANTUL—Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk di sita polisi saat operasi cipta kondisi di kawasan obyek wisata Parangkusumo pada Kamis, (8/12/2016) malam. Polisi mengindikasikan di seputaran Pantai Parangkusumo dan sekitarnya telah dijadikan tempat prostitusi maupun peredaran miras.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Sabhara Polres Bantul mengadakan razia dengan menyisir tempat-tempat seperti cafe, karoke dan warung remang-remang. “Dan hasilnya ternyata petugas berhasil menemukan dan menyita puluhan botol miras berbagai merk yang tidak disertai dengan surat ijin peredaranya. Lalu barang barang haram tersebut disita dibawa ke Polres Bantul,” ujar Kabag Ops Polres Bantul Kompol Jan Benjamin, Jumat (9/12/2016).

Dia mengatakan, dalam operasi itu polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras. Di antaranya sembilan botol Vodka, satu botol Anggur Merah, enam botol Bir Bintang, 11 botol Bir Proost dan 12 botol Proost dari tempat karaoke.

Sementara itu, pemiliki tempat karaoke akan dikenakan pasal 21 ayat 1, ayat 5 dan pasal 34 ayat 1, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 2/2012 tentang pengawasan, pengendalian, pengedaran, dan pelarangan penjualan minuman berakohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya