SOLOPOS.COM - Musisi Anji puas setelah divonis empat bulan penjara atas kepemilikan 30 gram ganja, Senin (11/10/2021). (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA – Musisi Anji puas dengan vonis empat bulan rehabilitasi yang dijatuhkan majelis hakim untuknya atas kepemilikan narkoba.

Dengan vonis tersebut, Anji yang bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu akan bebas tak lama lagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Begitu mendengar vonis hakim, tanpa basa-basi suami Wina Natalia itu langsung memerima putusan tersebut.

“Menerima (vonis empat bulan rehabilitasi) Yang Mulia,” kata Anji, yang hadir melalui virtual saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021) seperti dikutip Suara.com.

Begitu pula dengan pihak jaksa yang juga menerima putusan tersebut.

Dia pun tidak meminta banding atau pikir-pikir ke majelis hakim. “Terima,” kata Jaksa.

Dalam sidang terakhir, majelis hakim menyatakan Anji terbukti secara sadar melawan hukum dan melakukan tindak pidana yaitu menggunakan narkotika golongan satu.

Baca Juga: Anji Beli Ganja via Instagram, Akunnya Bisa Ditutup? 

Anji ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyatakan bahwa penangkapan Anji bermula dari informasi warga.

“Berawal dari informasi masyarakat terdapat seseorang memiliki ganja. Dari situ kami kembangkan informasi tersebut dan pada hari Jumat pukul 19.30 WIB, kami mengamankan saudara AN (Anji) di studio rekamannya di wilayah Cibubur,” kata Ady dalam konferensi pers Rabu (16/6/2021).

Saat menangkap Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker di rumahnya.

Baca Juga: Lewat Online Shop Ini Anji Pesan Ganja, Tapi Jangan Coba-Coba Order 

“Kami mengumpulkan barang bukti speaker, di mana tempat inilah untuk menyimpan ganja tersebut,” kata Ady.

Ady merinci, terdapat tujuh linting ganja berada dalam satu plastik klip.

Sedangkan satu linting lainnya berada di dalam satu plastik klip dan disimpan di dalam speaker.

Ada juga satu plastik klip lain berisi ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 12 kertas gulung, dan satu pak kertas papir (kertas untuk melinting ganja) yang juga disimpan di dalam speaker.

Hikayat Pohon Ganja

Saat diperiksa, Anji mengaku juga menyimpan narkotika di rumahnya di Bandung.

Saat polisi menyambangi lokasi tersebut, sejumlah barang bukti kembali yakni delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merek, satu toples kaca bening berisi batang daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata.

“Juga satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja,” jelas Ady.

Anji mengaku mengonsumsi ganja sejak setahun terakhir.

Namun sang isteri mengaku tidak tahu suaminya mengisap narkotika golongan I tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya