SOLOPOS.COM - Kajari Purwokerto, Sunarwan (Antara)

Solopos.com, PURWOKERTO — Kejari Purwokerto mengusut kasus dugaan penyimpangan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Banyumas tahun 2018-2019. Mengutip Antara, Kamis (19/8/2021), dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan desa itu terus dap[at perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.

“Terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2021, pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan atau dana aspirasi yang bersumber dari APBD tahun 2018-2019 telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Kajari Purwokerto, Sunarwan.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Ia mengatakan hal itu dilakukan karena Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Purwokerto telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banyumas, aparatur sipil negara (ASN), dan penyedia jasa atau kontraktor serta melakukan ekspose atau gelar perkara internal.

Baca Juga : Konsep Nanofarm Unsoed Jadi Solusi Pertanian Perkotaan

Menurut dia, kasus dugaan penyimpangan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Banyumas itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp525 juta. Dalam hal ini, kerugian negara tersebut berasal dari pembiayaan proyek infrastruktur yang diduga ada pengurangan volume pekerjaan. “Tim Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto mulai mengusut perkara dugaan penyimpangan dana aspirasi ini sejak tahun 2020,” tuturnya.

Ia mengatakan pengusutan tersebut dilakukan karena ada dugaan penyimpangan dalam realisasi penggunaan dana aspirasi untuk kegiatan infrastruktur atau fisik seperti pengurangan volume pekerjaan, penyimpangan spesifikasi pekerjaan, dan permintaan fee.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya