SOLOPOS.COM - Pasien Covid-19. (Suara.com-dok. Pemkot Tangerang)

Solopos.com, JAKARTA — Kabar gembira. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan para penyintas bisa mendapatkan vaksinasi setelah satu bulan dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19.

Nadia mengatakan ketentuan ini berlaku bagi seseorang positif Covid-19 dengan gejala ringan sampai sedang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang vaksinasi bisa diberikan. Dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh,” kata Nadia dalam jumpa pers virtual.

Baca juga: Perusakan Posko dan Vaksin Covid-19 di Aceh, Gara-Gara Dipaksa Vaksin?

Sementara pasien Covid-19 dengan gejala berat tetap harus menunggu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh baru bisa divaksin.

“Untuk penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit yang berat. Vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh,” jelasnya dikutip dari Suara.com.

Nadia menambahkan, jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Baca juga: Nadiem: Segera PTM Terbatas atau Kesehatan Jiwa Anak Terancam

Mengenai penyintas Covid-19 bisa dapat vaksinasi, tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh (PLT) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Diketahui, per 27 September 2021, Indonesia telah menyuntikkan 90,361,002 dosis (43.39 persen) vaksin pertama dan 50,688,220 dosis (24.34 persen) vaksin kedua kepada masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara total sasaran vaksin adalah 208.265.720 atau 70 persen warga Indonesia. Ini yang ditargetkan Presiden Joko Widodo harus selesai dalam waktu satu tahun. Demi mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya