SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Perampokan Sleman dengaan aksi penculikan dan penyekapan terungkap

Harianjogja.com, SLEMAN — Setidaknya tiga pelaku penyekapan dan perampokan terhadap korban Nur Fuad, 23, warga Banyiburu, Semarang, Jawa Tengah berhasil dibekuk jajaran reserse dan kriminal Polsek Ngaglik. Ketiganya ialah AG, 26, warga Semarang, AGS, 27, warga Salatiga dan OJ, 31, warga Yogyakarta.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Baca Juga : PERAMPOKAN SLEMAN : 3 Pelaku di Ngaglik Berhasil Ditangkap Petugas

Di lokasi kejadian saat melakukan proses rekonstruksi,  Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi, menjelaskan aksi penyekapan dan perampokan yang dilakukan oleh para pelaku berawal ketika mereka menipu korban dengan memakai akun BBM seorang perempuan. Dengan akun tersebut digunakan pelaku untuk mendekati korban dan merayu korban untuk mengajak bertemu.

Berkomunikasi dan saling berbalas pesan, kemudian keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah kafe di daerah Salatiga, Jawa Tengah. Namun sebelumnya, para pelaku telah membuat sebuah strategi untuk mengelabui korban agar mau datang dengan membawa sebuah mobil.

“Saat sudah janjian di parkiran kafe. Tidak bertemu dengan wanita yang berjanjian korban justru didatangi gerombolan pelaku dan langsung disekap di dalam mobil. Sebelumnya oleh para pelaku korban didorong dan dipukuli,” ujar Danang, Jumat (20/1/2017)

Saat korban sudah tidak berdaya karena sudah dipukuli, kepala korban lalu ditutup oleh pelaku. Korban lalu dibawa pergi dan dibuang disebuah rumah kosong di daerah Ngaglik Sleman.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Made Wira Suhendra mengatakan aksi penyekapan tersebut baru diketahui oleh warga sekitar setelah korban berhasil melarikan diri dari dalam rumah dengan melewati lubang ventilasi kamar. Korban akhirnya di tolong warga sekitar dan melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolsek Ngaglik.

“Barang berharga milik korban yang disimpan di dalam mobil tiga buah handphone, uang tunai Rp 1 juta, dan surat berharga di dalam dompet diambil. Satu unit mobil Corrola juga dibawa kabur,” tambahnya.

Kata Made, korban berhasil melarikan diri pada Minggu (15/1/2017) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara dari hasil rekonstruksi pelaku dengan membawa korban sampai di TKP pada pukul 14.00 WIB dengan dijemput di depan perumahan oleh salah satu pelaku lain yang merupakan anak pemilik rumah. Dari penangkapan, selain uang Rp1 juta, semua barang milik korban masih disimpan oleh para pelaku.

“Uang korban digunakan untuk foya-foya oleh pelaku. Usai melakukan aksi dihari yang sama dengan menggunakan mobil korban para pelaku sempat jalan-jalan ke Malioboro,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini ketiga pelaku harus mendekam di tahanan mapolsek Ngaglik, mereka akan dikenakan pasal 365 junto pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya