SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas perbankan Bank Jateng. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Perbankan Jateng diwarnai hilangnya uang tabungan nasabah Bank Jateng senilai Rp22 miliar.

Semarangpos.com, SEMARANG — Bank Jateng digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah oleh salah seorang nasabahnya, Satya Laksana, untuk mengembalikan uang tabungan senilai Rp22 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Panitera Muda Perdata PN Semarang Meilina Dwiyanti di Semarang, Senin (23/1/2017), membenarkan gugatan yang dilayangkan Satya Laksana tersebut. Menurut dia, gugatan perdata itu akan mulai disidangkan menyusul mediasi yang gagal di antara kedua pihak. “Sudah dimediasi tetapi gagal, akan disidangkan pada 25 Januari,” katanya.

Gugatan tersebut tidak hanya dilayangkan kepada manajemen Bank Jateng, namun juga mantan pimpinan Unit Usaha Syariah Bank Jateng Solo, Teguh Pramono. Teguh kini telah dihukum atas kasus penyelewengan dana nasabah yang hilang tersebut. Teguh diketahui telah memindahbukukan uang tabungan milik penggugat tanpa izin.

Penggugat menuntut uang tabungannya yang tersimpan di Bank Jateng dikembalikan. Sementara itu, kuasa hukum Teguh Pramono, M. Dasuki, membenarkan sidang gugatan terkait hilangnya uang di perbankan Jateng itu akan dimulai Rabu (25/1/2017). Ia mengakui mediasi dengan pihak penggugat berakhir buntu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya