SOLOPOS.COM - Rokok tanpa cukai yang disita di Jepara. (Antara)

Solopos.com, KUDUS -- Sebanyak 132.000 batang rokok ilegal alias tanpa pita cukai diungkap aparat KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus di Kabupaten Jepara. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus itu senilai Rp150,9 juta.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, sepert dikutip Antara, Senin (28/6/2021), menjelaskan nilai barang bukti sebanyak 132.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai itu, berkisar Rp229,5 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengungkapan rokok ilegal tersebut, berawal ketika tim dari Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya minibus yang diduga membawa rokok ilegal dari Jepara di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Baca Juga : Pabrik Rokok di Karesidenan Pati Bertambah Jadi 114 Pabrik

Lantas, tim menindaklanjuti menuju lokasi yang disebutkan pada Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Hasilnya, tim menyita mobil pengangkut yang terparkir di depan sebuah gudang dan sedang dilakukan proses pemuatan rokok yang diduga ilegal. Kemudian petugas segera melakukan penindakan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap minibus dan gudang.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal yang telah dikemas dan siap dikirim sebanyak 33 bal yang berisi 132.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dan tujuh karton berisi rokok batangan jenis SKM reguler sebanyak 93.000 batang.

Atas tindakannya itu, tiga orang pelaku berinisial Km, Ih, dan Ms beserta barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Pemohon SIM di Kudus Langsung Dapat Vaksin Covid-19

Karena telah memenuhi unsur Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai, maka pelaku KMN dan IHS sebagai pemilik barang akan dilakukan proses penyidikan perkara.

Adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran, dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya