SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO -- Seorang perempuan asal Dawung Kulon, Serengan, Solo, Sukarti, 55, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon di Sukoharjo, Selasa (16/5/2020) malam, karena gelapkan sepeda motor.

Tak tanggung-tanggung, Sukarti menggadaikan 17 unit sepeda motor milik usaha rental. Selain itu Sukarti juga menilap milik rekannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Pasar Kliwon Iptu Adis Dani Garta saat dijumpai wartawan, Rabu (17/6/2020), mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari pemilik persewaan motor, Sri Rahayu, 68, warga Semanggi, Pasar Kliwon, November 2019 lalu.

Update Covid-19 Indonesia: Pasien Positif Tambah 1.031 Jadi 41.431 Kasus, Sembuh Capai 16.243

Sri Rahayu sebenarnya tidak menyewakan motor itu kepada perempuan Serengan yang gelapkan sepeda motor itu melainkan kepada Maryanti. Sepeda motor yang disewakan yakni Honda Beat berpelat nomor AD 2018 S kepada Maryanti.

Setelah disewa oleh Maryanti, sepeda motor dipinjam oleh Sukarti tanpa sepengetahuan Sri Rahayu. Ternyata oleh Sukarti sepeda motor itu digadaikan ke orang lain.

Warga Sukodono yang Ngadu ke Bupati Sragen Tak Dapat Bantuan Ternyata Sudah Terima BPNT

"Lalu, berdasarkan pengembangan yang kami lakukan, kami memperoleh sebanyak 16 sepeda motor lain dan satu unit mesin kompresor," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Faktor Ekonomi

Ia menambahkan perempuan asal Serengan itu beraksi gelapkan sepeda motor hingga 17 unit seorang diri. Pelaku menggadaikan sepeda motor kepada rekan-rekannya rata-rata senilai Rp1 juta.

Naik Kereta Api Solo-Surabaya Butuh Hampir Rp800.000, Biaya Tiket Plus Rapid Test

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku nekat menggelapkan 17 motor itu karena faktor ekonomi. Menurutnya, pelaku juga dalam keadaan terlilit utang.

"Pelaku juga menggunakan cara meminjam motor temannya secara langsung. Ada pula yang menyewa motor sendiri karena rata-rata korbannya saling kenal," imbuh Kapolsek.

Waspada! Sumber Penularan 7 Pasien Positif Covid-19 Sukoharjo Belum Terlacak

Ia menjelaskan perempuan Serengan itu dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara akibat perbuatannya gelapkan sepeda motor.

Sementara itu, Sukarti mengaku pekerjaan utamanya adalah penjual makanan keliling. Namun, dalam beberapa bulan terakhir ia tidak mampu mencukupi kebutuhannya.

Dongkrak Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada 2020, KPU Solo Belajar Dari Korea Selatan

Janda beranak satu itu akhirnya memutuskan menipu rekan-rekannya dengan dalih akan mengembalikan uang gadai itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya