SOLOPOS.COM - Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Ahmad Heru Prasetyo dan Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Toni Wibisono saat memberikan keterangan terkait penyidikan kasus korupsi di PDAM Kota Madiun, Selasa (26/10/2021). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun memeriksa 21 orang terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pembayaran honor tenaga harian lepas (THL) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun. Dugaan penyimpangan mulai tahun 2017 hingga 2021.

Tim penyidik Kejari Kota Madiun memanggil 21 orang sebagai saksi dalam kasus itu hingga Selasa (26/10/2021). Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Ahmad Heru Prasetyo, mengatakan awal mula dugaan korupsi dari laporan masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Bejat! Balita di Batu Disulut Rokok, Disiram Air Panas Calon Ayah Tiri

Selanjutnya, kejari menindaklanjuti dengan pengumpulan data dan meminta keterangan dari berbagai pihak. “Hasil penyelidikan ada pidana. Tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata dia saat ditemui di kejari, Selasa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun menerbitkan surat penyidikan. Surat itu menjadi dasar melakukan penyidikan dugaan tindak pidana penyimpangan pembayaran THL di PDAM. Dugaannya penyimpangan mulai 2017 hingga 2021.

Sebanyak 21 orang saksi diperiksa secara bertahap, yakni 15 orang diperiksa Senin (25/10/2021) dan Selasa sebanyak enam orang. “Proses sedang berjalan dan untuk kegiatan hari ini masih terus berlangsung pemeriksaan saksi-saksi,” ujar di.

Baca Juga : Alhamdulillah! Guru Honorer Ngawi Akhirnya Dibuatkan Rumah

Heru menjelaskan kejari belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Tim penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti lain untuk memperkuat dugaan. Harapannya penyidikan bisa cepat selesai sehingga berlanjut ke tahap berikutnya. “Tersangkanya belum. Jadi ini masih berlangsung [penyidikan]. Nanti kami kabari lagi,” ujar dia.

Saksi yang diperiksa berstatus pegawai PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Pemeriksaan Direktur Utama PDAM Tirta Taman Sari sudah dijadwalkan. Namun, dia masih enggan menyampaikan nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut. “Untuk nilai belum karena masuk materi. Sabar ya, ini masih proses.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya