SOLOPOS.COM - Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho, memberikan tanggapannya terkait penetapan dua mahasiswa UNS sebagai tersangka kasus Diklat Menwa UNS saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti diklat Menwa (Resimen Mahasiswa), Minggu (24/11/2021), menghebohkan dunia pendidikan, khususnya lingkungan kampus Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo.

Gilang meninggal dunia diduga akibat tindak kekerasan yang dialami saat mengikuti diklat tersebut. Sejak hari pertama diklat, Sabtu (23/10/2021), Gilang sudah mengeluh sakit namun ia tetap melanjutkan ikut diklat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lalu hari kedua, Minggu (24/10/2021), saat kegiatan rappelling di Jembatan Jurug, Gilang juga mengeluh sakit hingga akhirnya ia beberapa kali pingsan. Gilang sempat dirawat di kantor Menwa UNS Solo sebelumnya akhirnya dibawa ke RSUD dr Moewardi dan sudah meninggal saat tiba di RS tersebut.

Baca Juga: 1 Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Dikabarkan Sudah Lulus, Cek Faktanya

Setelah 11 hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap Gilang saat Diklat Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021). Mereka yakni anggota panitia berinisial FPJ, 22, asal Wonogiri, dan NFM, 22, asal Pati.

Berikut linimasa perjalanan kasus Gilang Endi Saputra yang berdasarkan catatan Solopos.com hingga Jumat:
Sabtu (23/10/2021), Diklatsar Menwa UNS dimulai
Minggu (24/10/2021) malam, korban sakit dilarikan ke RSUD dr Moewardi Solo
Minggu (24/10/2021) pukul 22.05 WIB, korban tiba di RSUD dr Moewardi Solo dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga
Senin (25/10/2021), dilakukan autopsi jenazah korban oleh tim dokter Forensik RS Bhayangkara Bid Dokkes Polda Jateng
Senin (25/10/2021), polisi menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan
Senin (25/10/2021), hingga Kamis (4/11/2021) sebanyak 25 saksi dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polresta Solo
Jumat (29/10/2021), hasil autopsi jenazah menyimpulkan korban meninggal dunia karena kekerasan tumpul yang menyebabkan mati lemas.

Baca Juga: 2 Mahasiswa Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Terancam 7 Tahun Penjara

Senin (1/11/2021), Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani melakukan asistensi penyidikan kasus di Mapolresta Solo
Selasa (2/11/2021), tim penyidik Satreskrim Polresta Solo menggeledah Markas Menwa UNS dan menyita beberapa barang bukti tambahan
Selasa (2/11/2021), tim LPSK dari Jakarta tiba di Solo untuk melakukan assesment perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban
Jumat (5/11/2021) siang, polisi melakukan gelar perkara penetapan dua tersangka tindak kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban
Jumat (5/11/2021) siang, tersangka NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri dijemput paksa penyidik di Kampus UNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya