Solopos.com, JAKARTA — Pada perpanjangan PPKM berlevel hingga 26 September 2021 pemerintah memberikan kelonggaran dengan melakukan uji coba memperbolehkan anak-anak dibawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. Namun, Satgas Penanganan Covid-19 menghimbau kepada orang tua jika tidak ada keperluan mendesak lebih baik anak tetap berada di rumah.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.

 

Suasana di pusat perbelanjaan Solo Grand Mal, beberapa waktu lalu. Pada perpanjangan PPKM berlevel hingga 26 September 2021 pemerintah memberikan kelonggaran dengan melakukan uji coba memperbolehkan anak-anak dibawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan. (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Pengunjung bersantai menikmati kuliner di foodcourt Solo Grand Mal, Solo. Meskipun anak dibawah 12 tahun boleh masuk mal, Satgas Penanganan Covid-19 menghimbau kepada orang tua jika tidak ada keperluan mendesak lebih baik anak tetap berada di rumah.

 

Sejumlah Warga mengunjungi pusat perbelanjaan di Solo Paragon Lifestyle Mall. Pemerintah memberikan kelonggaran dengan melakukan uji coba memperbolehkan anak-anak dibawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan atau mal di 5 kota yaitu di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya. (Solopos/Nicolous Irawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi