SOLOPOS.COM - Petani tembakau mengikuti sarasehan di aula Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten, Kamis (23/9/2021). (Solopos-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Sejumlah petani tembakau di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menolak keras rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai tembakau di tahun mendatang. Kenaikan cukai tembakau dinilai akan semakin menyengsarakan para petani tembakau.

Hal itu menjadi salah satu kesimpulan para petani tembakau di Klaten saat mengikuti sarasehan di aula Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten, Kamis (23/9/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hadir di kesempatan itu, para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Klaten.

Baca juga: 112 Pelajar dan 18 Guru di Klaten Di-Swab Antigen Saat PTM, Ini Hasilnya

Ekspedisi Mudik 2024

Sarasehan juga dihadiri perwakilan dari buyer tembakau, anggota DPRD Jateng Kadarwati, dan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan dan Penyuluhan DPKPP Klaten Retno Yuniwati.

“Persoalan yang dihadapi petani tembakau di Klaten ini sangat banyak. Selain harus menghadapi alam yang sedang tak bersahabat, regulasi pemerintah sangat menindas petani. Isu cukai tembakau yang akan naik lagi ke depan sangat merugikan petani. Kami berharap, cukai tembakau jangan sampai naik. Kontribusi kami ke negara kan enggak bisa dibantah,” kata Ketua APTI Klaten, Sunarto, saat ditemui Solopos.com, di sela-sela sarasehan di DPKPP Klaten, Kamis (23/9/2021).

Kontribusi dimaksud adalah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Baca juga: Kampung Terdampak Tol Solo-Jogja di Klaten Bak Desa Mati, Segelintir Warga Bertahan karena Alasan Ini

Hal senada dijelaskan Penasihat APTI Klaten sekaligus anggota DPRD Jateng, Kadarwati. Kenaikan cukai tembakau dinilai tak akan berkorelasi positif terhadap kemakmuran petani.

“Semakin tinggi harga cukai, mesti biaya produksi rokok akan naik. Dalam kondisi seperti ini, otomatis bahan bakunya yang akan ditekan. Bahan baku itu berada di petani,” katanya.

Wewenang Pemerintah Pusat

Kabid Perkebunan dan Penyuluhan DPKPP Klaten, Retno Yuniwati, mengatakan penetapan cukai tembakau berada di pemerintah pusat. Di sisi lain, DBHCHT yang diperoleh Klaten senilai Rp14 miliar.

“Kalau kami dari dinas selaku pembina para petani tembakau, semoga cukai tembakau tidak naik ke depan,” katanya.

Baca juga: Warung Makan di Wisata Air Klaten Sudah Buka Lur.. Tapi Umbulnya Masih Tutup

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya