SOLOPOS.COM - Saipul Jamil bebas dari penjara. (Detik)

Solopos.com, JAKARTA–Kontroversi kembalinya Saipul Jamil ke layar kaca setelah bebas dari penjara akibat kasus kekerasan seksual yang menjeratnya membuat publik gerah.

Muncul petisi di laman change.org yang berisi ajakan Boikot Saipul Jamil. Dilihat Solopos.com hingga Minggu (5/9/2021) pukul 22.58 WIB, petisi berjudul Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil Di Televisi Nasional Dan Youtube itu telah ditandatangani 344.281 orang dari target 500.000.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Petisi itu ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar melarang televisi mengundang Saipul Jamil. Pemboikotan tersebut berkaitan dengan tindakan kriminal yang telah dilakukannya, yakni pelecehan seksual anak di bawah umur.

Baca Juga: Petisi Boikot Saipul Jamil Tembus 300.000 Pendukung 

Sejak dinyatakan bebas pada Kamis (2/9/2021), Saipul terus menjadi sorotan. Bukan hanya karena penyambutan luar biasa dan kalung bunga yang diberikan pada Saipul saat bebas.

Juga karena banyaknya tawaran pekerjaan untuk Saipul kembali ke layar kaca. Di sisi lain, mereka yang menandatangani petisi itu merasa korban masih berjuang untuk bisa mengatasi traumanya.

Korban Trauma

“Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma,” demikian salah satu isi keterangan petisi yang dibuat di laman change.org oleh Lets Talk and enjoy.

“Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul,” lanjut isi petisi tersebut.

Baca Juga: Saipul Jamil Kembali Tampil di TV, Begini Tanggapan Seksolog dan Anggota DPR 

Tidak hanya masyarakat biasa, sutradara kondang Angga Sasongko menyampaikan pemberhentian semua percakapan mengenai kesepakatan distribusi film Nussa dan Keluarga Cemara dengan stasiun televisi yang mengundang Saipul Jamil.

“Menyikapi hadirnya Saipul Jamil di televisi dengan cara yang tidak menghormati korban, maka kami memberhentikan semua percakapan kesepakatan distribusi film Nussa dan Keluarga Cemara dengan stasiun televisi terkait,” kata Angga dalam akun Twitternya, dikutip Minggu (5/9/2021).

Terkuak 2016

Sebagai informasi, kasus pencabulan Saipul Jamil terkuak di tahun 2016. Di malam terjadinya pencabulan, remaja pria berinisial DS diiming-imingi uang Rp50.000 oleh Saipul Jamil.

Atas tindakannya itu, Saipul dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Tersangka Suap

Saipul Jamil juga terjerat ke dalam kasus suap. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana suap dan pencabulan yang dilakukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya