SOLOPOS.COM - Saipul Jamil bebas dari penjara. (Detik)

Solopos.com, SOLO–Petisi online boikot Saipul Jamil tampil di televisi dan Youtube hingga Selasa (7/9/2021) pukul 12.30 WIB telah mendapatkan 470.856 dukungan. Angka ini kemungkinan bisa bertambah sehingga target 500.000 pendukung bisa tercapai.

Petisi online boikot Saipul Jamil tampil di televisi dan Youtube ini dibuat oleh Lets Talk and Enjoy empat hari lalu. Sebagian besar pemberi dukungan bersimpati terhadap korban pencabulan yang dilakukan oleh penyanyi dangdut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Petisi online boikot Saipul Jamil tampil di televisi dan Youtube ini ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak di usia dini [pedofilia] masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma. Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini [pedofilia] muncul,” demikian harapan yang tertuang di petisi tersebut seperti dikutip Solopos.com di change.org dengan judul Petisi: Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan Youtube pada Selasa (7/9/2021).

Di situ juga dituliskan Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Bukan hanya mengingatkan soal kasus pidana Saipul Jamil, di petisi online itu juga menyayangkan mantan narapidana pencabulan anak masih disambut meriah ketika keluar dari penjara dengan berkalung bunga dan melambaikan tangan menyampaikan apa yang ingin dilakukannya. “Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak di usia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara? Bahkan Saippul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika keluar dari penjara, sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job, berbagai stasiun TV akan banyak yang mengundang demi rating semata. Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya,” demikian tulis penggagas petisi itu.

“Stop memberi panggung di ruang publik terhadap pelaku pelecehan seksual. Hargai perasaan korban. Pelaku SJ ini bukan pahlawan yang layak disambut kebebasannya. Masyarakat dan media tidak sensitif terhadap isu seperti ini. Mohon digunakan rasa simpatinya. Pelecehan seksual bukan hal remeh!” tulis salah satu pendukung petisi.

“Saya berempati kepada korban. Dan sudah sepatutnya pelaku pedofilia diboikot dari acara manapun karena menimbulkan keresahan masyarakat dan bisa memicu trauma korban. Sungguh memalukan nama Indonesia, bagaimana mungkin pelaku kejahatan malah diberi panggung dan diarak bak pahlawan yang mengharumkan nama bangsa. Sungguh teramat memalukan,” tulis pendukung petisi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya