SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh menolak PHK (JIBI/Solopos/Antara)

PHK Karyawan Jogja dialami puluhan karyawan.

Harianjogja.com, JOGJA-Puluhan karyawan perusahaan di Jogja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Mereka bersama-sama mengadu ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja. (Baca Juga : PHK KARYAWAN DI JOGJA : Gelombang PHK Mulai Terjadi, Apa Tindakan Pemerintah?)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja Rihari Wulandari mengungkapkan sepanjang 2015 baru dua bulan terakhir datang surat aduan dari tentang PHK yang melibatkan banyak orang. Biasanya, laporan PHK yang diterimanya hanya menimpa satu atau dua orang dan karena kesalahan karyawan sendiri.

Ekspedisi Mudik 2024

Disebutkannya, puluhan orang tersebut berasal dari dua perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan pendidikan.

Terkait alasan PHK, tuturnya, belum bisa dipastikan berhubungan dengan melemahnya nilai tukar rupiah atau tidak. Ia menguraikan, pengaduan pertama datang dari 13 karyawan yang bekerja di bidang jasa karena PHK sepihak pada bulan lalu. Berdasarkan informasi, kata Wulan, perusahaan tersebut pailit namun sampai saat ini belum ada laporan dari perusahaan tersebut.

“Seharusnya kalau pailit atau bangkrut, perusahaan melaporkan kepada kami, tetapi ini malah karyawannya yang mengadu,” ujarnya, Kamis (17/9/2015).

Sementara, pengaduan kedua diterimanya tiga hari lalu dari 14 karyawan yang bekerja di perusahaan bidang pendidikan.
Para karyawan, tuturnya, ingin mengetahui hak dan mekanisme yang sesuai aturan terkait PHK. Dikatakannya, mediasi akan dilakukan untuk memfasilitasi karyawan dan perusahaan.

“Sejauh ini mediasi baru dilakukan sekali untuk 13 karyawan yang mengadu bulan lalu, sayangnya perusahaan tidak datang dan akan dijadwalkan ulang,” kata Wulan.

Sedangkan mediasi bagi 14 karyawan yang melayangkan surat aduan pada bulan ini dijadwalkan pekan depan. Ia menerangkan, melalui mediasi PHK yang dilakukan dapat diterima oleh karyawan melalui pemberian hak-hak semstinya.

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jogja Santoso mengatakan belum ada anggotanya yang mengalami PHK sehingga advokasi pun tidak dilakukan. Ia mendorong perusahaan untuk memiliki serikat pekerja sehingga hak karyawan dapat diperjuangkan ketika terjadi PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya