SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO -- Seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarsari untuk dalam Pilkada Solo 2020 menjadi yang paling sengit dibandingkan kecamatan lain di Kota Solo.

Hal itu dilihat dari jumlah pendaftar PPK di kecamatan itu yang merupakan jumlah terbanyak dibandingkan empat kecamatan lain, yakni mencapai 41 orang. Mereka memperebutkan lima kursi PPK. Kecamatan lain seperti Jebres, seleksi anggota PPK diikuti 21 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah itu disusul Kecamatan Laweyan dengan 17 peserta, Pasar Kliwon dan Serengan masing-masing 14 peserta. Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, saat diwawancarai Solopos.com, Minggu (26/1/2020), menuturkan pendaftaran calon anggota PPK Pilkada Solo ditutup Jumat (24/1/2020).

Total pendaftar calon anggota PPK di lima kecamatan tercatat 107 orang. “Laki-laki 74 orang dan perempuan 33 orang. Pada hari terakhir pendaftaran [Jumat] pendaftar yang datang paling banyak, mencapai 30 orang, 17 laki-laki dan 13 perempuan,” terang Nurul.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan KPU Solo tengah meneliti berkas pendaftaran para peserta. Proses tersebut dimulai Sabtu (25/1/2020) lalu hingga Senin (27/1/2020). Hasil dari penelitian berkas pendaftaran akan diumumkan KPU Solo selama dua hari, yaitu Selasa-Rabu (28-29/1/2020).

Tepergok Culik Anak dan Rampas Motor, Pria Sukoharjo Dihajar Massa di Solo

Bagi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan langsung mengikuti tes tertulis pada Kamis (30/1/2020). Selain tes tertulis ada tes wawancara yang dijadwalkan pada 8 Februari 2020 hingga 10 Februari 2020. “Pelantikan 29 Februari tahun 2020,” imbuh Nurul.

Terpisah, Komisioner KPU Solo, Bambang Christanto, mengatakan lima dari 41 pendaftar PPK Banjarsari merupakan eks anggota PPK Banjarsari saat Pemilu 2019. Tapi belum diketahui apakah mereka lolos seleksi administrasi (berkas persyaratan) atau tidak.

“Iya mereka [eks PPK Banjarsari Pemilu 2019] daftar lagi,” terang Bambang.

Mereka harus melalui mekanisme seleksi yang disiapkan mulai dari penelitian berkas, tes tertulis hingga wawancara. Secara regulasi memang tak ada yang melarang mereka mendaftar.

Dihajar Massa Karena Tepergok Culik Anak dan Rampas Motor di Solo, Pria Ini Ternyata...

Tapi Bawaslu Solo merekomendasikan kepada KPU Solo agar mempertimbangkan ulang keterlibatan mereka sebagai penyelenggara pemilu. Mereka terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019.

Pelanggaran itu membuat terjadinya perbedaan data suara PDIP di Formulir C1 38 TPS Kelurahan Nusukan dengan data yang tertulis di Formulir DAA1. Kejadian tersebut berbuntut pelaporan oleh caleg PDIP untuk DPRD Solo dari Dapil IV Solo Wawanto, ke Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya