SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pinjol ilegal. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pinjaman online atau pinjol ilegal yang menjerat masyarakat dengan berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan verbal dalam penagihannya telah memakan banyak korban.

Salah satu korban pinjol ilegal itu adalah WI, warga Giriwoyo, Wonogiri. Ibu rumah tangga berusia 38 tahun itu nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri di rumahnya, Sabtu (4/10/2021) lalu, lantaran terlilit utang pinjol.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, saat dimintai tanggapan wartawan terkait praktik pinjol, Selasa (26/10/2021), menyerukan kepada warga Kota Bengawan agar berhati-hati dan menjauhi layanan pinjaman uang dari lembaga pinjol.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Mahasiswa UNS Peserta Diklat Menwa

“Jangan tergiur pinjol,” pesannya singkat. Suami dari Selvi Ananda tersebut juga menyampaikan adanya layanan aduan pinjol ilegal yang meresahkan ke Satreskrim Polresta Solo. Aduan itu bisa dilakukan warga Solo melalui nomor 081329008094.

Gibran berharap masyarakat Solo yang terjerat pinjol dan mendapat teror dari para debt collector bisa memanfaatkan saluran tersebut untuk melapor. Sikap yang ditunjukkan Gibran sama dengan seniornya di PDI Perjuangan (PDIP), FX Hadi Rudyatmo.

Mantan Wali Kota Solo dua periode tersebut bahkan dengan tegas menyarankan warga Solo yang terjerat pinjol tidak usah membayar utang. Ia siap pasang badan bila sampai ada warga Solo yang diteror para debt collector pinjol ilegal.

Baca Juga: Ditinjau Ulang Setelah Kasus Gilang, Nasib Menwa UNS Solo Terancam?

Usulkan Pinjol Ilegal Diberangus

“Banyak [warga yang datang]. Tapi tak penging nyaur ngono. Ora sah disaur. Nanti nek diparani kon marani aku, celuken. Sampai hari ini ora enek [yang mendatangi Rudy]. Ya wes berarti dianggap lunas. Wong ora ngge agunan,” katanya.

Rudy mengimbau warga Kota Bengawan supaya tidak takut bila diteror debt collector pinjol. Bila sudah kehabisan kesabaran, ia menyarankan warga supaya lapor polisi. Sebab polisi sudah membuka layanan pengaduan pinjol ilegal.

“Nek gur diteror koyo ngono ora sah wedi, tidak perlu takut. Nek perlu dilaporke wae. Ora usah disaur. Saya sudah perintahkan, tidak usah dikembalikan. Nek perlu dilaporke polisi, karena itu bank gelap,” terang Ketua DPC PDIP Solo itu.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Gilang, Mahasiswa UNS Solo Peserta Diklat Menwa

Ketua DPC PDIP Solo itu mengaku sudah sejak lama mengusulkan agar sistem pinjol ilegal diberangus. Ia menganggap sistem pinjol ilegal yang menjamur saat ini sama dengan sistem pinjaman yang dilakukan para rentenir puluhan tahun ini.

“Sudah sering saya sampaikan sejak jadi Wawali. Saya ini paling benci dengan rentenir. Pinjol ini termasuk rentenir juga, mencekik itu. Kalau ndak, diteror macem-macem begitu. Itu sudah bukan manusia,” kecam warga Pucangsawit itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya