SOLOPOS.COM - Ketua KPU Solo Nurul Sutarti. (Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO — Perjalanan Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR bentukan Tuntas Subagyo, Ketua ormas Panji-Panji Hati atau Tikus Pithi Hanata Baris, untuk bisa meramaikan Pemilu 2024 tampaknya masih panjang.

Partai yang dideklarasikan pada Kamis (28/10/2021) di Solo itu masih harus menyelesaikan pembentukan kepengurusan di 34 provinsi. Mereka juga harus membentuk kepengurusan di setidaknya 75 persen kabupaten/kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak sampai di situ saja, PKR juga harus membentuk kepengurusan tingkat kecamatan setidaknya di 50 persen wilayah kecamatan. Hingga saat ini partai berlambang burung garuda emas itu baru memiliki kepengurusan di 19 provinsi.

Baca Juga: Gelegar Pidato Tuntas Tandai Kelahiran PKR sebagai Partai Wong Cilik

Mengenai hal tersebut, Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, saat dihubungi Solopos.com, mengatakan untuk diakui sebagai parpol, PKR harus mendapatkan SK dari Kemenkumham. Selanjutnya untuk bisa berlaga di Pemilu 2024, PKR harus lolos verifikasi faktual KPU.

“Mesti ada SK dari Kemenkumham, baru sebenarnya KPU kota punya kewenangan ketika nanti melakukan verifikasi. Karena terkait dengan syarat untuk mendaftarkan sebagai peserta pemilu itu adalah kewenangan KPU RI,” ujarnya.

Ihwal verifikasi parpol peserta Pemilu 2024, menurut Nurul, akan dilakukan secara faktual di lapangan untuk melihat terpenuhinya persyaratan atau tidak. Seperti syarat minimal keanggotaan di setiap kabupaten/kota yang ada pengurusnya.

Baca Juga: Kasus UNS, Kepala Staf Konas Menwa Indonesia Datangi Polresta Solo

Selain itu ada persyaratan lain yang harus dipenuhi PKR supaya bisa ikut meramaikan Pemilu 2024. Nurul mengatakan sejauh ini belum ada jadwal atau tahapan Pemilu 2024. Sebab pemerintah belum menetapkan waktu pelaksanaan dari Pemilu 2024.

“Ini kan belum disepakati hari pemungutan suara tahun 2024, belum ditetapkan,” kata dia. Tapi menurutnya KPU RI sudah menyimulasikan hari pelaksanaan Pemilu pada 21 Februari 2024. Simulasi sudah dipaparkan kepada pemerintah.

Bila memang PKR ingin berlaga di Pemilu 2024, Nurul berpesan agar semua ketentuan atau persyaratannya dipenuhi. “Penuhi sesuai ketentuan UU. Kewenangan lolos atau tidaknya sebagai peserta pemilu ada di KPU RI,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya