SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) masih boleh pergi ke luar kota. Namun, mereka hanya boleh keluar kota jika dalam upaya penanganan persebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim SAR Karanganyar Layani Permintaan Penyemprotan Disinfektan Gratis

Ekspedisi Mudik 2024

"Dalam SE itu ASN dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait dengan penanganan Covid-19," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dikutip pada laman Kemenpan RB, Rabu (13/5/2020).

Namun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus lebih teliti. PPK harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas kepada PNS yang boleh ke luar kota dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.

Hari Pertama Operasional KA Luar Biasa, Ada Berapa Penumpang Dari Solo?

Kehati-hatian dan ketelitian itu juga memang terdapat pada SE yang ditandatangani Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo.

"Pemberian tugas ini juga memperhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas. Serta memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian," begitu bunyi SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Penukaran Uang Baru BI Solo Untuk Lebaran Tahun Ini Tak Dibatasi Nominal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya