SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Seorang PNS di Pemkab Gunungkidul ditangkap polisi karena tersangdung kasus penipuan dan penggelapan mobil. PNS tersebut berinisial AR, warga Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk, Gunungkidul. Ia merupakan seorang penyuluh pertanian.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, mengatakan kejadian bermula saat AR menyewa mobil di wilayah Patuk pada 2020. Mobilnya Toyota Avanza. “Kemudian Ia gadaikan ke HP, warga Piyaman, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul. Selang beberapa hari, AR kembali menghubungi HP lagi,” ujar Aditya, Jumat (10/9/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah bertemu pada 21 Desember 2020, AR meminjam mobil tersebut. “Mobil kemudian dibawa oleh AR akan tetapi mobil tersebut justru tidak dikembalikan lagi ke HP padahal uang gadainya belum dikembalikan,” ucapnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Dor! Pencuri Puluhan Kambing di Gunungkidul Ditangkap

Sadar menjadi korban penipuan, HP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Lalu, dilakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari korban serta saksi. Dari keterangan pelaku, mobil digadai Rp25 juta, dan uangnya digunakan pelaku untuk membayar utang.

AR sempat kabur dari rumah. Sempat dicari di rumah mertuanya di daerah Madurejo, Prambanan, Sleman namun tidak membuahkan hasil. Baru pada Selasa (10/8/2021) polisi mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Bunder, Patuk, Gunungkidul.

“Kami lakukan pencarian, dan pelaku berhasil kami tangkap. Ia sempat bersembunyi juga di kamar mandi bersama istrinya, namun kemudian berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan. Dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.

Selain hukuman pidana, AR juga terancam dipecat jika divonis lebih dari dua tahun penjara.

Baca Juga: Uang Kas Milik SDN 2 Pucanganom Gunungkidul Digasak Maling

Dipecat

Pegawai Subbidang Status dan Kedudukan Kepegawaian, Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, mengungkapkan AR telah diberhentikan sementara oleh Bupati Gunungkidul. Pemkab menyerahkan kasus itu kepada penegak hukum.

“Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh pihak berwajib, yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara oleh Bupati. Kami masih menunggu putusan hukum yang tetap nantinya,” ujar Sunawan, Jumat (10/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya