SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, PONOROGO -- Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan menerima remunerasi dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin) mulai tahun 2020. Nilai tunjangan masing-masing jabatan dan pekerjaan masih terus digodok.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, mengatakan ketentuan teknis pemberian tukin PNS ini harus didasarkan pada salah satu syarat yaitu evaluasi nilai jabatan dari Kemenpan RB. Namun, ketentuan dari kementerian ini masih akan dibahas karena dirasa ada yang kurang adil.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Menurut kami dan Bupati, tukin untuk PNS yang bekerja pada bidang yang berat dan bidang yang ringan itu selisihnya sedikit. Itu rasanya tidak adil," kata dia yang dikutip dalam siaran pers Pemkab Ponorogo, Jumat (8/11/2019).

Agus meminta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Ponorogo dan Bagian Organisasi untuk membuat kriteria sendiri dalam menentukan besar kecilnya tukin ini. Ketentuan besar kecilnya tukin pegawai merupakan produk daerah.

Lebih lanjut, akan ada pengelompokan penerima tukin berdasarkan tugas pokok dan fungsi dan beban kerja serta tanggung jawab PNS. Ada enam pengelompokan penerima tukin berdasarkan pertimbangan tersebut. Selain itu, pertimbangan lain adalah besar anggaran yang dikelola dan rentang tanggung jawab yang ada dalam suatu dinas atau badan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

"Dulu pengelompokannya hanya SKPD [satuan kerja perangkat daerah] besar dan SKPD non-besar. Sekarang kita perinci menjadi enam kelompok. Kita pastikan terlaksana 2020," ujarnya.

Alokasi anggaran untuk tukin dan tunjangan perbaikan pendapatan menggantikan honor pada 2020 sekitar Rp75 miliar.

Rencana penggabungan beberapa dinas, kata Agus, menjadi langkah untuk perbaikan tukin. Diharapkan tukin yang diberikan bisa maksimal karena memenuhi tupoksi, tanggung jawab, dan beban kerja, serta medan kerja yang mencukupi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya