SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy. (Dok. Semarangpos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap alasan di balik penahanan Kasminto alias Mbah Minto, kakek berusia 74 tahun di Demak yang membacok pencuri ikan. Salah satu pertimbangan adalah demi keamanan Mbah Minto dari aksi balas dendam yang kemungkinan dilakukan pihak korban maupun keluarga.

Dikutip dari detik.com, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menyatakan baik Mbah Minto maupun pencuri bernama Marjani sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kepolisian memproses keduanya. Marjani sehari-hari berprofesi sebagai pencari ikan. Namun melakukan aksi pencurian karena sedang tidak mendapat ikan. Saat ini, korban [Marjani] juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa ikan 3 kg dan alat setrum, dan sudah memenuhi unsur dalam Pasal 363 Ayat 1 angka 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Iqbal di Semarang, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Innalillahi…10 Siswa Tenggelam Saat Susur Sungai

Sesuai dengan berita acara Pemeriksaan (BAP), lanjut Iqbal, peristiwa pembacokan yang dilakukan Mbah Minto itu terhadap Marjani terjadi di Desa Pasir, Kabupaten Demak, 7 September 2021.

Iqbal menceritakan saat itu Mbah Minto yang ada di dalam gubuk mengetahui Marjani datang membawa alat setrum untuk menangkap ikan.

“Mbah Kasminto sudah tahu ada motor datang ke kolamnya. Pelaku masuk ke kolam. Sudah pindahkan sejumlah ikan ke pinggir kolam. Mbah Kasminto keluar, langsung bacok punggung kanan dulu. Marjani berbalik dan minta ampun kemudian dibacok lagi,” jelasnya.

Menurutnya penanganan hukum atas kasus ini sudah sesuai prosedur dan Mbah Minto kini ditahan. Iqbal mengungkap ada beberapa alasan di balik penahanan Mbah Minto. Alasan itu antara lain mencegah Mbah Minto kabur dari proses hukum yang menjeratnya.

Selain itu, lanjut Iqbal, penahanan dilakukan juga untuk melindungi kakek penjaga kolam di demak itu dari aksi balas dendam korban atau pihak keluarganya.

Baca juga: Brigadir NP Pembanting Mahasiswa Dijerat Pasal Berlapis

Sementara itu, tersangka pencurian, Marjani, tidak ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka-luka pembacokan.

“Penahanan [Mbah Minto] juga perlu dilakukan karena dikhawatirkan terjadi balas dendam dari pihak korban dan keluarga yang nantinya akan mengganggu kamtibmas [kemanan dan ketertiban masyarakat],” ujarnya.

Sementara itu, alasan Polres Demak menjadikan Kasminto atau Mbah Minto sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan.

“Tidak ditemukan fakta adanya pembelaan diri karena sengaja melukai korban dan sudah memenuhi unsur Pasal 351 KUHP,” ujar Iqbal saat ditanya soal pengakuan Mbah Minto yang sempat disetrum Marjani.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya