SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, menunjukkan alat rapid test antigen ilegal saat gelar kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Menjelang Lebaran 2021, aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap beberapa kasus besar. Salah satunya adalah peredaran gula oplosan di wilayah Jateng.

Dalam kasus ini, aparat Polda menangkap satu orang tersangka berinisial HTS, 39, di wilayah Ajibarang, Banyumas. Tersangka sudah mengedarkan gula oplosan selama hampir satu tahun. Ia mencampur gula kristal rafinasi dengan gula kristal putih.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hasil pencampuran itu kemudian dikemas kembali dengan merek Radja Gula dan Matahari Merah untuk diedarkan ke berbagai wilayah di Jateng.

Baca juga: Penumpang Positif Covid-19 Lolos, Ganjar Tegur Petugas Bandara Ahmad Yani

Dari aksinya itu, tersangka mampu meraup keuntungan Rp300 per kg atau Rp6 juta setiap melakukan pengoplosan. Setiap bulan tersangka mampu melakukan pengoplosan 4-6 kali.

“Tersangka kita amankan di tempat operasinya, di wilayah Ajibarang, Banyumas. Dalam satu bulan, tersangka bisa mengoplos 4 kali. Dalam satu oplosan, bisa mencapai 20 ton,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, saat menggelar jump apers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).

Kapolda Jateng mengatakan pengungkapan kasus peredaran gula oplosan ini merupakan upaya Polda Jateng dalam melakukan perlindungan konsumen. Sehingga konsumen agar tidak dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Polda Jateng Tambah Pos Penyekatan

Rapid Test Ilegal

Dalam kesempatan itu, Kapolda Jateng juga mengumumkan pengungkapan kasus peredaran alat rapid test antigen yang tidak memiliki izin edar atau ilegal.

Kasus peredaran alat rapid test antigen ilegal itu dijalankan tersangka SPM, 34, yang merupakan karyawan toko alat kesehatan di Jakarta. Aksi mengedarkan alat rapid test antigen ilegal ini sudah dilakoni tersangka sejak 5 bulan lalu. Dari aksinya ini, pelaku mampu meraup keuntungan mencapai Rp2,8 miliar.

“Kita sudah amankan 450 pack [alat rapid test antigen ilegal] dari pelaku. TKP [lokasi penangkapan] di wilayah Genuk, Kota Semarang,” terang Lutfi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya