SOLOPOS.COM - Kapolres Grobogan AKBP Y Ragil Heru S (kiri) dan Wakapolres Grobogan Kompol Anton Perda (kedua dari kiri) meneliti ribuan petasan siap edar yang diamankan. (Arif Fajar S)

Kapolres Grobogan AKBP Y Ragil Heru S (kiri) dan Wakapolres Grobogan Kompol Anton Perda (kedua dari kiri) meneliti ribuan petasan siap edar yang diamankan. (Arif Fajar S)

Grobogan (Solopos.com)–Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar jajaran Polres Grobogan, Rabu (3/8/2011) berhasil mengamankan dua karung petasan dari salah satu penduduk Desa Godong, Kecamatan Godong.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua karung petasan berbagai ukuran dan jenis tersebut didatangkan dari Jawa Barat dan siap diedarkan oleh Yaidus Silikin, 30, warga Dusun Godong Candi RT 10/II, Desa Godong, Kecamatan Godong.

“Dari keterangan tersangka, petasan tersebut didatangkan dari daerah Indramayu, Jawa Barat,” papar  Kapolres Grobogan AKBP Y Ragil Heru S didampingi Kasubag Humas AKP Ngadiyo, Rabu.

Diamankannya dua karung petasan tersebut, menurut Kapolres berawal dari informasi warga. Diakui Kapolres, saat digrebek tersangka sempat mengelak jika dirinya menyimpan barang membahayakan tersebut. Namun setelah digeledah akhirnya ditemukan dua karung petasan yang disembunyikan tersangka di salah satu ruangan rumah.

“Dua karung tersebut berisi petasan jenis korek sebanyak 16 karton (160.000 butir), jenis kacangan sebanyak 22 pak (2.200 butir) dan petasan jenis segitiga bentuk kipas sebanyak 6.912 butir,” ungkap Kapolres.

“Tersangka yang menyimpan dua karung petasan tersebut kita kenai pasal 12 ayat 1 dan 2 Undang-undang Bunga Api Tahun 1932 tentang bunga api yang dilarang dengan ancaman satu tahun kurungan,” tandas Kapolres.

(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya